Histeris Saat Ditangkap, Ini Peran Wanita Emas dalam Korupsi Waskita

Yuliawati
Oleh Yuliawati
23 September 2022, 14:58
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) Hasnaeni yang dikenal dengan julukan Wanita Emas
Antara
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) Hasnaeni yang dikenal dengan julukan Wanita Emas

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) Hasnaeni yang dikenal dengan julukan Wanita Emas sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. Setelah pengumuman status tersangka, kejaksaan menjemput paksa Hasnaeni dari rumah sakit, karena dianggap tak kooperatif dalam pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan wanita emas sempat melakukan perlawanan. Hasnaeni yang menggunakan kursi roda sempat berteriak histeris menolak dimasukkan ke dalam mobil. Petugas kejaksaan pun terpaksa membopong untuk memasukkannya ke dalam mobil.

"Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil artinya tidak kooperatif. Oleh karena itu penyidik menjemput yang bersangkutan," kata Ketut, dikutip dari Antara, Jumat (23/9).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, malam sebelumnya, Hasnaeni mendatangi sebuah rumah sakit dan meminta untuk dirawat.

Karena beralasan sakit, kemudian penyidik berkonsultasi dengan pihak manajemen rumah sakit dan dokter yang merawatnya. Lalu penyidik juga membawa dokter untuk memeriksa kondisi kesehatannya.

"Kesimpulannya yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di kejaksaan dan pada hari ini. Kami jemput dari rumah sakit untuk diajukan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," kata Kuntadi.

Hasnaeni pernah diperiksa sebagai saksi perkara tersebut pada Rabu (31/8) lalu. Ia dijuluki wanita emas karena mendirikan Partai Era Masyarakat Sejahtera atau disingkat Partai Emas.

Wanita Emas juga pernah mendapat sorotan karena pernah membagi-bagikan uang di Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Desember 2020.

Wajahnya juga pernah menghiasi reklame jalan di Jakarta. Ketika itu dia ikut penjaringan calon Gubernur DKI di beberapa partai.

Peran Wanita Emas dalam Kasus Korupsi Waskita

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi Waskita, pada Kamis (22/9).

Kedua tersangka itu yakni Hasnaeni atau Wanita Emas yang menjabat Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM), dan General Manajer PT Waskita Beton Precast (WBP) Kristadi Juli Hardjanto.

Kuntadi menjelaskan, penambahan dua tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan dari penetapan empat tersangka sebelumnya.

Wanita Emas diduga korupsi dana Waskita dengan dalih penambahan modal. Awalnya dia menawarkan pekerjaan kepada PT Waskita Beton Precast dengan syarat harus menyetorkan sejumlah uang kepada perusahaan wanita emas tersebut dengan dalih penambahan modal. "Adapun nilai pekerjaannya ditawarkan Rp 341 miliar," ujarnya.

Atas permintaan PT MMM itu, Waskita Beton menyanggupinya. Kristadi lalu membuat tagihan pembayaran (invoice) pembayaran seolah-olah Waskita Beton membeli material kepada PT MMM.

"Atas tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyetorkan uang senilai Rp 16,844 miliar," kata Kuntadi.

Kuntadi menyebutkan belakangan diketahui uang digunakan untuk keperluan pribadi.

Perkara ini merupakan hasil pengembangan dan bagian dari tindak pidana korupsi Waskita Beton. Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di Waskita Beton ini sebesar Rp 2,5 triliun.

Penanganan perkara ini dikembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasari pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya kurang lebih Rp 2 triliun.

Selain Hasneni dan Kristadi, kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno.

"Jadi kemungkinan berkembang (tersangka baru) masih memungkinkan semua, bahkan ada perkembangan baru dalam waktu dekat didalami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...