Pakar Hukum Sebut Wajar Jika Publik Nilai MA Mengakomodir Kaesang
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, dugaan publik terkait putusan Mahkamah Agung atau MA yang mengakomodir majunya Kaesang Pangarep dalam gelaran Pilkada 2024, khususnya untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub), tidak dapat disalahkan. Ini karena putusan yang dikeluarkan sedikit banyak mengkonfirmasi hal tersebut.
Pernyataan Bivitri ini mengacu pada Putusan MA Nomor 23P/HUM/2024, yang merupakan putusan atas uji materiil Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Putusan ini, membuka jalan bagi orang yang belum berusia 30 tahun untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024, kategori pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Seperti diketahui, dalam aturan yang dibuat KPU pada Pasal 4 ayat (1) huruf d, disebutkan bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Sementara, usia minimal untuk calon wali kota/bupati beserta wakilnya, adalah 25 tahun. Batas usia minimal ini, ditentukan saat penetapan pasangan calon.
Namun, Putusan MA Nomor 23P/HUM/2024 yang diumumkan pada Rabu (29/5), mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dari 30 tahun saat penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan. Putusan ini membuka jalan Kaesang, yang digadang-gadang akan diusung oleh beberapa partai politik untuk maju dalam Pilgub DKI Jakarta.
Bivitri mengkritik penalaran hukum MA yang melahirkan putusan ini, dimana MA menyatakan dalam sistem tata negara yang diatur dalam UUD 1945 peraturan pokok yang perlu dipertimbangkan adalah penentuan badan, kelengkapan negara termasuk para pejabat yang mendudukinya.
"Tugas lembaga ini seharusnya menguji peraturan perundang-undangan yang berdasarkan UU, sementara jika menguji UU terhadap UUD 1945 adalah tugas MK. Jadi, jika MA mengacu pada apa yang seharusnya dipertimbangkan berdasarkan UUD 1945, ini sudah keluar dari tugas yang seharusnya dilakukan," ujarnya melalui akun IG miliknya, @bivitrisusanti.
Bivitri pun menilai dalam hal calon kontestan pemilihan umum, baik Pilpres maupun Pilkada, KPU dalam tugasnya memang membuat peraturan yang menghitung segala sesuatunya, dari keseluruhan proses pendaftaran atau penetapan pasangan calon.
Kritik lain dari Bivitri terhadap keputusan MA, adalah pernyataan yang menyebutkan bahwa 'membatasi sejak pendaftaran hanya akan menggambarkan pelaksanaan UU 10/2016 dari sisi termohon selaku penyelenggara pemilihan, tetapi tidak menggambarkan original intent UU 10/2016 untuk mengakomodasi anak muda'.
Menurutnya ini tidak masuk akal, karena penetapan batas usia minimal pada saat pendaftaran atau penetapan pencalonan, dengan pada saat pelantikan, perbedaannya tidak signifikan untuk menyebut aturan KPU membatasi anak muda. Pasalnya, antara pendaftaran dengan pelantikan jaraknya hanya beberapa bulan.
Oleh karena itu, anggapan yang beredar bahwa putusan MA ini memuluskan jalan Kaesang maju dalam Pilgub DKI Jakarta 2024, tidak salah. Karena, Kaesang baru akan berumur 30 tahun pada 25 Desember 2024, dimana jika tanpa putusan MA ini, ia tidak memenuhi syarat.
"Anggapan yang berbedar di publik tidak salah, karena kita memang lazim melihat pola yang sudah terjadi. Sebelumnya, MK mengubah pasal yang memuluskan Gibran untuk menjadi calon wakil presiden, sekarang MA memberikan jalan untuk adiknya. Dengan kejadian saat ini, maka wajar jika publik melihat ini upaya untuk memuluskan jalan Kaesang," ujarnya.