Sentilan Jokowi ke Lukas Enembe: Hormati Proses Hukum di KPK

Rizky Alika
26 September 2022, 13:20
lukas enembe, papua, jokowi
ANTARA FOTO/BPMI Setpres/Laily Rachev/foc.
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan warga saat memberikan bantuan pada pedagang dalam kunjungannya ke Pasar Ngrimase Olilit, Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Jumat (2/9/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Presiden Joko Widodo pun meminta Enembe menghormati panggilan Komisi Antirasuah tersebut.

Menurutnya, semua orang memiliki kedudukan yang sama pada kacamata hukum. "Semuanya menghormati panggilan dan menghormati proses hukum di KPK," kata Jokowi di Base Ops Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (26/9).

Adapun, Gubernur Papua Lukas Enembe telah menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Meski demikian, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi tunai yang mencurigakan dilakukan oleh Enembe.

Mereka menemukan Enembe menyetor uang tunai US$ 55 juta atau Rp 560 miliar ke kasino judi. PPATK juga telah membekukan transaksi keuangan terkait kasus Enembe pada 11 penyedia jasa keuangan.

"PPATK mendapatkan informasi dari negara lain, ditemukan aktivitas perjudian di dua negara berbeda, sudah kami sampaikan ke KPK," kata Kepala PPATK Ivan Yustiandana di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (19/9).

PRESIDEN RESMIKAN JEMBATAN HOLTEKAMP
PRESIDEN RESMIKAN JEMBATAN HOLTEKAMP (ANTARA FOTO/Gusti Tanati)

PPATK juga menemukan setoran tersebut ada yang dilakukan dengan nilai US$ 5 juta atau setara hampir Rp 75 miliar. Lembaga tersebut juga menemukan ada pembelian perhiasan berupa jam tangan dari setoran tunai tersebut dengan nilai US$ 55 ribu atau setara Rp 824,6 juta.

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan Enembe tak hanya gratifikasi Rp 1 miliar, namun bisa mencapai ratusan miliar.

Saat ini PPATK telah membekukan rekening Enembe dengan total nilai Rp 71 miliar. Selain gratifikasi, Mahfud juga menyinggung adanya kasus korupsi terkait seperti dana operasional pimpinan, pencucian uang, hingga pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON).

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud mengatakan kasus ini bukanlah rekayasa politik terhadap Lukas Enembe. Ia mengatakan kasus tersebut sebenarnya telah diselidiki Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan PPATK sejak jauh-jauh hari.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...