Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang di Bank, Unsur dan Bagiannya
Surat kuasa pengambilan uang di bank merupakan dokumen bagi nasabah yang ingin mengambil uang tetapi tidak bisa datang langsung. Oleh karena itu, nasabah dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk bertindak selaku dirinya dan mengambil uang di bank.
Pemberian kuasa diatur dalam pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Definisinya adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Berdasarkan buku Hukum Acara Perdata oleh M. Yahya Harahap, dari ketentuan pasal tersebut, terdapat dua pihak dalam perjanjian kuasa, yaitu:
- Pemberi kuasa atau lastgever (instruction, mandate).
- Penerima kuasa atau disingkat kuasa yang diberi perintah atau mandata melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Sifat surat kuasa dibagi menjadi surat kuasa umum dan surat kuasa khusus. Dasar hukum surat kuasa umum tercantum dalam pasal 1796 KUHPer. Sedangkan surat kuasa khusus tercantum dalam pasal 1795 KUHPer.
Simak contoh surat kuasa pengambilan uang di bank beserta unsur dan bagiannya.
Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang di Bank
Bersumber dari buku Kumpulan Lengkap Surat Penting, berikut contoh surat kuasa pengambilan uang di bank.
SURAT KUASA PENGAMBILAN UANG DI BANK
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Pekerjaan:
No. KTP:
Alamat:
Memberi kuasa kepada:
Nama:
Pekerjaan:
No. KTP:
Alamat:
Untuk mengambil uang di Bank _____ dengan alamat kantor cabang di Jalan ___________ untuk pembayaran listrik yang memberi kuasa yakni dengan kriteria sebagai berikut:
Besarnya uang: Rp_________
No. Rekening:
Demikian surat kuasa ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
______, __________ 2021
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(____________) (____________)
Unsur-Unsur Surat Kuasa
Berdasarkan Buku Ajar Praktik Peradilan Perdata, berikut unsur-unsur surat kuasa.
1. Suatu Perjanjian
Pemberian kuasa terjadi melalui proses perjanjian konsensual, yaitu sudah mengikat (sah) pada saat tercapainya sepakat antara di pemberi dan si penerima kuasa. Bentuk pemberian kuasa dapat dilakukan melalui akta otentik, akta di bawah tangan.
Bahkan, pemberian kuasa dapat dilakukan dengan lisan atau secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa oleh si penerima kuasa. Untuk mengajukan suatu perkara gugatan di pengadilan, maka surat kuasa harus dibuat dengan kuasa khusus tertulis (Pasal 123 HIR)
2. Kekuasaan (Wewenang)
Dalam Bahasa Belanda, kekuasaan disebut volmacht atau dalam Bahasa Inggris disebut power of attorney. Definisinya adalah kekuasaan atau wewenang yang diberikan pemberi kuasa kepada penerima kuasa atas nama pemberi kuasa untuk melakukan perbuatan hukum.
3. Untuk Atas Nama
Orang yang telah diberikan kuasa dinamakan Juru Kuasa atau Kuasa. Ia melakukan perbuatan hukum “atas nama” atau “mewakili” pemberi kuasa. Artinya, apa yang dilakukan merupakan tanggung jawab pemberi kuasa.
Segala hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan penerima kuasa menjadi hak dan kewajiban pemberi.
4. Menyelenggarakan Suatu Urusan
Artinya melakukan suatu perbuatan hukum, yaitu suatu perbuatan yang mempunyai atau berdampak dalam akibat hukum.
Bagian-Bagian Surat Kuasa
Merangkum buku Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa, surat kuasa memiliki berbagai bagian penting. Bagian-bagian dari surat kuasa tersebut adalah:
1. Judul
Judul dalam surat kuasa umumnya menyebutkan kata "Surat Kuasa" diikuti kepentingan sang pemberi kuasa. Contohnya, "Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan" atau "Surat Kuasa Pengambilan BPKB".
2. Kalimat pembuka
Pada pembukaan, kalimat yang umum digunakan adalah identifikasi waktu dan tempat dibuatnya surat kuasa serta diikuti kalimat "Yang bertanda tangan di bawah ini:". Contohnya, "Pada hari ni, Senin tanggal 5 (lima) Februari 2012 (dua ribu dua belas), bertempat di Kantor Pemasaran PT.ABC, yang bertanda tangan di bawah ini:"
3. Identitas Pemberi Kuasa
Identitas pemberi kuasa berisi nama, umur, pekerjaan, alamat, dan nomor kartu identitas yang dimiliki. Jika pemberi kuasa merupakan badan hukum, identitas yang dicantumkan adalah identitas orang yang berwenang memberi kuasa sesuai anggaran dasar atau peraturan yang berlaku di badan hukum tersebut.
4. Identitas Penerima Kuasa
Identitas penerima kuasa berisi nama, umur, pekerjaan, alamat, dan nomor kartu identitas yang dimiliki. Jika penerima kuasa merupakan badan hukum, identitas yang dicantumkan adalah identitas orang yang berwenang menerima kuasa sesuai anggaran dasar atau peraturan yang berlaku di badan hukum tersebut.
5. Pemberian Sifat Kuasa
Ada suda jenis pemberian sifat kuasa, yaitu umum dan khusus. Surat kuasa umum mencantumkan hal-hal umum kepengurusan, sedangkan surat kuasa khusus mengandung hal-hal khusus dan terbatas sesuai kehendak pemberi kuasa.
6. Perbuatan yang Dikuasakan
Bagian ini berisi perbuatan yang dikuasakan dari satu atau beberapa orang pemberi kuasa kepada satu atau beberapa orang penerima kuasa. Perbuatan penerima kuasa tidak boleh melampaui apa yang telah dituliskan dalam surat kuasa.
7. Penutup
Kalimat penutup kuasa berisi pesan terakhir sebelum pelaksanaan kuasa atau waktu pembuatannya. Contoh: "Demikian surat kuasa ini diberikan untuk dikerjakan dengan itikad baik dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya."
Itulah contoh surat kuasa pengambilan uang di bank serta penjelasan mengenai unsur dan bagiannya.