Praktis dan Mudah, Ini Cara Bayar Pajak Penghasilan secara Online

Dwi Latifatul Fajri
15 November 2022, 18:36
Cara Bayar Pajak Penghasilan
123rf.com
Ilustrasi pajak.

Pajak adalah kewajiban warga negara di Indonesia. Membayar pajak dilakukan oleh individu dan pelaku usaha UMKM dan perusahaan besar. Peran masyarakat dibutuhkan untuk pembayaran pajak tepat waktu. Pajak sendiri termasuk sumber pendapatan utama suatu negara.

Ada berbagai jenis pajak salah satunya pajak penghasilan (PPh). Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan suatu penghasilan oleh wajib pajak. Dasar hukum PPh diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Penghasilan yang dimaksud adalah usaha, gaji, hadiah, honorarium di Indonesia maupun luar negeri. Berdasarkan kategori, PPh dikenakan oleh individu, badan, perusahaan, dan pengusaha.

Mengutip dari pajakku.com, wajib pajak pribadi diatur dalam undang-undang. Besaran pajak dalam pasal 17 ayat (1) UU HPP bahwa besarnya tarif pajak yang berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri (PPh 21) adalah sebagai berikut:

  • 5% untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp 60.000.000.
  • 15% untuk penghasilan diatas Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000.
  • 25% untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000.
  • 30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.0000.0000
  • 35% untuk penghasilan di atas Rp 5.000.000.000

Jumlah besaran pajak berlaku untuk wajib pajak yang memiliki NPWP. Jika penerima tidak mendaftarkan NPWP dikenakan besaran pajak lebih tinggi.

Cara Bayar Pajak Penghasilan

Cara bayar pajak penghasilan bisa dilakukan secara online, melalui mobile banking, kantor pos, bank, dan ATM. Sebelum anda membayar pajak secara online melalui m-banking, Anda memerlukan e-Billing pajak. Berdasarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing berupa kode billing ini dipakai untuk membayar pajak secara online dan offline.

Mengutip dari cimbniaga.co.id, sistem billing adalah sistem yang menerbitkan kode untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik. Cara ini memudahkan tanpa perlu membuat surat setoran seperti SSP, SSBP, dan SSPB secara manual. Elektronik billing ini berbasis MPN-G2.

Cara Mendapatkan Kode Billing

Kode Billing
Kode Billing (pajak.go.id)
  1. Buka situs www.pajak.go.id
  2. Pilih menu Login untuk masuk ke aplikasi
  3. Isikan Nomor Pokok Wajib Pajak, kata sandi website, dan kode keamanan
  4. Setelah itu klik login
  5. Pilih tab menu Bayar lali pilih ikon e-billing
  6. Data seperti NPWP dan alamat terisi otomatis
  7. Pengguna mengisi manual jenis pajak, jenis setoran, dan masa pajak tahun, jumlah setor, dan uraian
  8. Klik buat kode billing
  9. Jika terjadi kesalahan atau masa berlaku habis, anda dapat mengisi kembali kode billing
  10. Jika kode billing berhasil dibuat isikan kode keamanan
  11. Cek sekali lagi apakah data sudah benar
  12. Kemudian klik cetak di komputer
  13. Pakai ID billing untuk membayar pajak penghasilan dalam jangka waktu yang ditentukan

Kanal Pembayaran Pajak Penghasilan

Mengutip dari online-pajak.com, ada beberapa cara untuk membayar pajak penghasilan. Berikut caranya:

1. Lewat Online Banking

Anda dapat membayar melalui online banking atau mobile banking. Beberapa bank menyediakan aplikasi khusus pembayaran pajak online. Sebelumnya wajib pajak perlu mengisi terlebih dahulu daya yang dibutuhkan. Contohnya kode billing yang didapatkan dari website pajak.go.id.

Setelah pembayaran berhasil dilakukan, wajib pajak mendapatkan nomor referensi sebagai tanda bukti pembayaran. Data yang sudah diisi beserta nomor referensi perlu dikirim kepada bank yang bersangkutan. Langkah ini supaya wajib pajak menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bank. Data tersebut digunakan sebagai laporan pajak yang dikirimkan ke kantor pajak.

2. Lewat Kantor Pos dan Teller Bank

Selain m-banking, wajib pajak bisa membayar melalui teller bank dan kantor pos. Saat ini ada sistem modul penerimaan negara berupa billing generasi kedua (MPN G2).

Wajib pajak mengisi 15 digit ID billing yang dibaca sistem MPN G2. Kode tersebut diakses melalui website www.pajak.go.id. Selain website, wajib pajak bisa mendapatkan kode billing melalui aplikasi OnlinePajak.

3. Aplikasi Online Pajak

Layanan OnlinePajak memiliki fitur pembayaran pajak penghasilan. Aplikasi ini menyediakan berbagai macam ID billing, berdasarkan kode jenis pajak dan kode akun pajak. Selain pembayaran pajak penghasilan, anda bisa membayar BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan di aplikasi ini. 

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...