Kejagung Terima 3 Surat Penyidikan Kasus Gagal Ginjal Akut

Ade Rosman
Oleh Ade Rosman - Antara
17 November 2022, 11:59
Kejagung
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.
Petugas Dinas Kesehatan Solo melakukan pengecekan obat berbahan cair atau sirop saat kegiatan Sidak Apotek di Solo, Jawa Tengah, Senin (24/10/2022).

Kejaksaan Agung RI telah menerima 3 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus gagal ginjal akut pada anak yang melibatkan industri farmasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, dua SPDP berasal dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Serta satu lainnya dari penyidik kepolisian.

Ketut memperkirakan akan ada tambahan SPDP lainnya. Hal ini disebabkan masih dilakukannya penyelidikan dan penyidikan dari PPNS BPOM, serta pihak kepolisian.

“Ini akan berkembang juga ke depannya. Tadi saya dengar juga masih ada dua atau tiga yang akan diserahkan SPDPnya. Tapi, belum ada nama tersangkanya,” kata Ketut, di Kejaksaan Agung, dikutip dari Antara, Kamis (17/11).

Lebih jauh, ia menjelaskan meskipun dalam tiga SPDP tersebut perihalnya sama, yaitu mengenai beberapa perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran terhadap izin edar obat, namun pelakunya berbeda. Ia mengatakan, penindaklanjutan oleh kejaksaan akan dilakukan bila sudah ada penetapan tersangka oleh kepolisian maupun PPNS BPOM.

Sebelumnya, pada Rabu (16/11) Kepala BPOM Penny K Lukito mendatangi Kejaksaan Agung. Penny datang untuk meminta dukungan kejaksaan dalam menuntaskan perkara kasus gagal ginjal akut pada anak.

“Tentunya memohon dukungan untuk nanti proses penegakan hukumnya berjalan dengan lancar dan memberikan efek jera,” kata Penny.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...