Kominfo Digeledah dalam Kasus BTS, Johnny Plate: Urusan Kejaksaan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate enggan mengomentari banyak dugaan kasus korupsi di lingkungan kementerian yang ia pimpin.
Kasus tersebut adalah penyediaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020- 2022. "Kalau urusan itu, urusan Kejaksaan. Itu proses hukum," katanya singkat, di NasDem Tower, Selasa (22/11).
Dalam proses pengusutan perkara tersebut, selain telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Kejaksaan Agung tengah mendalami alat bukti elektronik yang ditemukan dalam proses penyidikan.
“Barang bukti elektronik maupun dokumen yang baru diperoleh,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah, dikutip dari Antara, Sabtu (19/11).
Pendalaman bukti diperlukan untuk menentukan pihak mana yang akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Korps Adhyaksa juga membuka kemungkinan memanggil petinggi Kominfo.
Lebih jauh, Febrie mengungkapkan, penyidik mempunyai waktu satu minggu untuk mendalami alat bukti tersebut. “Setelah itu bergerak, ya memeriksa siapa saja, mana yang dibutuhkan,” katanya.
Tak hanya menggeledah Kominfo, Kejaksaan juga telah menggeledah Kantor PT Adyawinsa di Jalan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita beberapa dokumen serta barang bukti.
Selain itu, tim penyidik juga telah menggeledah beberapa tempat lain, yaitu Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.