Kronologi Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, Benarkah Ada Rusuh?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dalam kasus dugaan gratifikasi. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas Enembe bersikap kooperatif saat ditangkap.
"Dalam proses penangkapan tersebut, KPK dibantu oleh Brimob Polda Papua, dan informasi yang kami terima yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan penangkapan," kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (10/1).
Menurut Ali saat ini, Lukas Enembe dalam proses perjalanan menuju Gedung Merah Putih, Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. KPK, kata Ali, juga menegaskan bahwa penyidikan kasus yang menjerat Lukas Enembe sepenuhnya berdasarkan ketentuan hukum.
"Tidak ada kepentingan lain tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak-hak tersangka pun juga kami penuhi menurut ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali lagi.
Mengenai proses penangkapan, Ali mengatakan KPK telah memantau keberadaan Lukas Enembe beberapa hari sebelum ditangkap pada Selasa ini di Kota Jayapura, Papua. Tim juga sudah bergerak ke lapangan beberapa hari yang lalu. Sedangkan penangkapan Lukas dilakukan di sebuah rumah makan di Jayapura.
“Analisis kami hari ini memang harus dilakukan penangkapan sehingga kami lakukan upaya itu, tadi sudah dilakukan upaya penangkapan," ujar Ali.
Mengenai situasi keamanan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan situasi di Papua secara umum kondusif saat penangkapan Lukas berlangsung. Usai ditangkap, Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta. Dedi menegaskan kepolisian terus mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Info terakhir situasi secara umum sudah kondusif," ucap Dedi.
Berdasarkan beberapa video yang diterima Katadata.co,id aksi lempar batu sempat terjadi di sekitar bandara Sentani, Jayapura dan di sekitar Mako Brimob. Namun, situasi masih terlihat terkendali dengan sejumlah pasukan pengamanan yang berjaga.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar, setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Proyek itu terdiri dari proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar dan proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, Ada juga proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, pada periode 2021 Lukas Enembe tercatat memiliki harta senilai Rp 33,7 Miliar. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan harta tak bergerak.
Untuk tersangka RL, KPK telah menahannya selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.