Skandal Asabri: Benny Tjokro Divonis Nihil, Wajib Bayar Rp 5,7 Triliun

Ira Guslina Sufa
12 Januari 2023, 19:40
Benny Tjokro
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang. Selain itu Benny Tjokro juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,733 triliun 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/1).

Majelis Hakim menjelaskan, kewajiban bayar Rp 5,733 triliun diambil dengan memperhitungkan barang bukti yang disita dari Benny Tjokrosaputro. Adapun barang sitaan terdiri dari 1.069 tanah dan bangunan yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti serta barang bukti yang disita dari Riski Heru Cakra dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Hakim memutuskan, setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap semua harta yang disita dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila hasil lelang melebihi uang pengganti, maka sisanya dikembalikan kepada terpidana. 

“Namun, bila hasil lelang tidak mencukupi dan terpidana tidak membayar kekurangan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti," lanjut Hakim Ignatius.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...