KLHK Kejar Penurunan Emisi Gas Metana dari Sampah

Rezza Aji Pratama
22 Februari 2023, 17:53
Sejumlah pekerja memilah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu, Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (21/2/2023). Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2022, timbulan sampah di Indonesia sebanyak 18,30 juta ton pe
ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/nym.
Sejumlah pekerja memilah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu, Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (21/2/2023). Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2022, timbulan sampah di Indonesia sebanyak 18,30 juta ton per tahun dengan angka pengurangan sampah sebanyak 4,88 juta ton per tahun atau setara 26,72 persen, dan penanganannya mencapai 9,25 juta ton per tahun atau setara 50,55 persen.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berambisi menurunkan emisi gas metana melalui pengelolaan sampah berkelanjutan. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian LHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan tempat pemrosesan akhir (TPA), terutama sampah organik memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan emisi gas rumah kaca. 

KLHK mencatat terdapat 18,89 juta ton timbulan sampah per tahun. Adapun komposisinya, sekitar 41,1% atau sekitar 7,76 juta ton berupa sampah sisa makanan yang mayoritas bersumber dari rumah tangga.

"Kami punya cita-cita kalau bisa sampah organik itu jangan ada satupun yang dibuang ke TPA," ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (22/2). 

Rosa mengatakan setiap satu ton sampah padat mampu menghasilkan 50 kilogram gas metana. Dengan demikian, timbulan sampah organik yang mencapai 7,76 juta ton per tahun menghasilkan 388.000 ton gas metana.

Berdasarkan Indeks Potensi Pemanasan Global atau Global Warming Potential (GWP), emisi metana mempunyai efek 21 kali lipat dibandingkan emisi karbon dioksida.

Rosa menuturkan pihaknya mendorong masyarakat untuk bisa menyelesaikan sampah organik dari sektor rumah tangga. Ini bisa dilakukan melalui pengomposan agar sampah yang mudah terurai itu tidak masuk ke TPA. Pupuk kompos yang dihasilkan dari sampah organik bisa digunakan masyarakat untuk menyuburkan tanaman. 

Kementerian LHK juga mendorong terbentuknya industri-industri pengolahan sampah organik yang memanfaatkan gas metana menjadi sumber energi melalui pembangkit listrik tenaga sampah atau PLTSa.

Reporter: Rezza Aji Pratama

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...