Kejagung Endus Kerugian Negara Hingga Rp 2 Triliun di Korupsi Waskita
Kejaksaan Agung mengungkap perkiraan kerugian negara hingga Rp 2 triliun dalam penyidikan perkara dugaan korupsi PT Waskita Karya (Persero). Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan hasil tersebut didapatkan dari hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Hasil penghitungan BPKP untuk sementara telah ditemukan kerugian Rp 2,54 triliun. Itu estimasi," kata Kuntadi dalam Konferensi pers di Kejagung, Senin (13/3).
Lebih jauh Kuntadi menerangkan, hasil itu didapatkan usai perkara tersebut masuk ke tahap I. Perkara kini telah diserahkan pada tim jaksa peneliti untuk didalami lagi berkasnya.
Kuntadi menerangkan, dari hasil penyidikan juga telah dilakukan upaya pemulihan kerugian negara. Adapun pemulihan dalam bentuk uang tunai bernilai lebih dari Rp 41 miliar.
Selain itu, Kuntadi juga mengatakan dalam perkara tersebut Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap beberapa kendaraan berat. Hingga kini, dalam perkara tersebut kejaksaan telah ditetapkan sebanyak lima orang tersangka.
Pada Senin (6/3) lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengemukakan bahwa Kejaksaan Agung tengah berfokus menuntaskan sejumlah kasus korupsi di lingkungan BUMN. Setidaknya ada 12 kasus yang tengah diusut.
Burhanuddin mengatakan pengungkapan kasus merupakan bentuk sinergi Kejagung dengan Kementerian BUMN dalam mendukung program bersih-bersih BUMN. Ketika disinggung mengenai jumlah kerugian dalam kasus ini, Burhanuddin belum bisa mengungkap. Ia menyebut penyidik masih melakukan pendalaman.
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan dukungan atas langkah yang dilakukan Kejaksaan. Ia menyatakan telah bersepakat dengan kejaksaan untuk tidak membicarakan kasus ini secara detail karena masih dalam proses pendalaman.