Kejagung Sita 15 Kendaraan di Kasus Korupsi Waskita, Negara Rugi Rp2 T

Ira Guslina Sufa
14 Maret 2023, 17:38
kejagung
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi berbicara dalam konferensi pers di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Kejaksaan Agung mengembangkan perkara dugaan korupsi di PT Waskita Karya Tbk. (Persero) dan anak usahanya PT Waskita Beton Precast Tbk. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kejaksaan tengah menghitung total kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi. 

Menurut Ketut, saat ini pengusutan perkara korupsi Waskita sudah pada tahap I. Adapun berdasarkan penelitian tim penyidik dari laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP hasil penghitungan kerugian sementara di korupsi Waskita Beton berada pada estimasi Rp 2,54 Triliun.  Sedangkan untuk korupsi di perusahaan induk masih sedang didalami.  

“(saat ini Kejagung) dalam upaya pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset kendaraan, tanah, bangunan, dan uang,” ujar Ketut seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (14/3).

Ketut menjelaskan dalam perkara dugaan korupsi Waskita, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah uang dengan dengan mata uang rupiah total nilai Rp 41,7 miliar. Ada juga penyitaan mata uang asing yang terdiri dari USD 90.000, 160 RM, 20 Euro, 24 ribu Won dan 350 SGD. 

Selain menyita uang, Kejagung juga menyita dua bidang tanah dan satu unit rumah toko. Tanah yang disita terdiri dari sebidang tanah dan bangunan seluas 303 meter persegi yang terletak di Casa Lola Resident Jalan Toyaning BR Dinas Wanagir daerah Badung Bali. Selanjutnya sebidang tanah dan bangunan seluas 298 meter persegi yang terletak di Desa Cigugur Girang, daerah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. 

Selain menyita uang tanah dan bangun, Kejagung juga menyita 15 kendaraan yang terdiri dari 

  • 1 unit Mobil Toyota Voxy;
  • 1 unit Mobil Lexus RX-300;
  • 1 unit Mobil Toyota Avanza;
  • 1 unit Motor Vespa Emporio Armani 946;
  • 1 unit Mobil Mercedes Benz type GLC 200 (X253);
  • 1 unit Mobil Fortuner 2.4 G VRZ;
  • 1 unit Mobil Innova Venturer;
  • 5 unit Truck Self Loader Crane;
  • 1 unit Roughter Crane;
  • 2 unit Pancang Gurdrail Hammer;

Ketut mengatakan saat ini Kejagung telah melengkapi berkas perkara 4 tersangka yakni BR, THK, HG, dan NM. Keempatnya dijerat dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Adapun dalam perkara Waskita Beton, tim penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara 8n tersangka yaitu KJH, H, JS, AW, AP, BP, A, dan HA. Kejaksaan juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang terdiri dari 

  • Uang sejumlah Rp96.611.378.709;
  • 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 M2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan;
  • 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
  • 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
  • 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
  • 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 M2 yang terletak di Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18 di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...