Tok! DPR Sahkan Perppu Ciptaker jadi Undang-undang, 2 Fraksi Menolak
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR hari ini resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker menjadi Undang-undang. Pengesahan diambil dalam rapat paripurna yang digelar dalam sidang paripurna ke-19 Masa Sidang IV tahun sidang 2022-2023, Selasa (21/3).
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua DPR Puan Maharani mempersilakan Badan Legislasi menyampaikan laporan hasil pembahasan Perppu yang telah dilakukan Baleg pada pembahasan tingkat pertama. Dalam paparannya, Wakil Ketua Baleg M Nurdin mengatakan Panja telah melakukan sejumlah harmonisasi dalam rapat yang digelar bersama pemerintah pada Rabu (15/2).
Menurut Nurdin, dalam pengambilan keputusan tingkat pertama sebanyak 7 fraksi yaitu PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, PPP dan PAN menyetujui hasil kerja untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja. Sedangkan dua fraksi lain yaitu PKB dan Demokrat meminta pembahasan Perppu dilanjutkan di Paripurna.
“Sesuai mekanisme pengambilan keputusan sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib rapat kerja memutuskan menyetujui Perppu tentang Cipta Kerja untuk dilanjutkan dalam rapat Paripurna untuk disetujui dan ditetapkan sebagai Undang-undang,” ujar Nurdin.
Usai pembacaan hasil rapat kerja, Hinca Panjaitan dari fraksi Demokrat meminta waktu untuk interupsi. Dalam penyampaian sikap fraksi, Hinca menyebut pengesahan Perppu Cipta Kerja sangat tergesa-gesa dan kurang transparan. Ia menilai lahirnya Perppu akan berdampak negatif terhadap nasib pekerja. Demokrat meminta pemerintah melakukan perbaikan secara menyeluruh terhadap UU Cipta Kerja.
“Fraksi Partai Demokrat menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja dan kami akan terus mengawal DPR RI untuk melahirkan produk legislasi yang berpihak kepada rakyat,” ujar Hinca.
Partai yang lain meminta waktu menyampaikan pandangan adalah fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Dalam pandangannya PKS menyatakan menolak pengesahan Perppu menjadi Undang-undang. Sebagai bentuk penolakan PKS juga melakukan walk out dari sidang pengesahan Perppu.
Perwakilan Fraksi PKS, Buchori mengatakan sikap menolak PKS didasarkan pada mekanisme pengesahan Perppu yang dinilai tidak sesuai dengan aturan dan tata tertib. Selain itu ia menyatakan sikap PKS sudah konsisten sejak awal menolak pengesahan Perppu.
“Menghargai putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Ciptaker yang memerintahkan memperbaiki proses dalam penyusunan UU serta melibatkan seluruh stakeholder dan memperluas pandangan seluruh masyarakat,” ujar Buchori.
Usai membacakan pandangan, fraksi PKS meninggalkan ruang sidang. Sementara Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang langsung menanyakan sikap peserta sidang paripurna apakah setuju untuk mengesahkan Perppu. Suara setuju pun menggema.
Selaku pimpinan sidang, Puan selanjutnya memberi kesempatan pada Menteri Koordinator Ekonomi Airlangga Hartarto untuk menyampaikan pandangan. Menko mengatakan pengesahan Perppu Cipta Kerja akan menjadi modal bagi pemerintah untuk melanjutkan kebijakan di bidang ekonomi yang telah dilakukan. Ia meyakini kehadiran UU Cipta Kerja akan melindungi masyarakat dari ketidakpastian ekonomi.
"Semoga Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-undang ini bermanfaat besar untuk memitigasi dampak perekonomian," ujar Airlangga.
Setelah mendengar pandangan pemerintah, Puan kembali menanyakan pada peserta sidang paripurna apakah menyetujui pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-undang. 7 Fraksi kembali menyatakan setuju. Sedangkan Fraksi Demokrat yang masih berada di ruang sidang kembali menegaskan sikap menolak.
Puan pun mengetok palu sidang dengan satu ketukan tanda disahkannya Perppu Ciptaker manjadi Undang-undang Cipta Kerja.