669 Perusahaan Diduga Langgar Aturan THR, Pemerintah Diminta Serius

Ira Guslina Sufa
16 April 2023, 19:20
thr
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.
Pemilik PT Asaputex Jaya Jamaludin Al Katiri (kanan) memberikan uang dan bingkisan tunjangan hari raya (THR) di Industri Kain Sarung PT Asaputex, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (12/4/2023). Perusahaan tersebut membagikan uang THR dan bingkisan kepada ratusan pekerja dengan total Rp3,1 miliar guna membantu pekerja memenuhi kebutuhan keluarga pada Ramadhan dan jelang Lebaran mendatang.

Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan telah memberikan sebanyak 1.050 layanan konsultasi tentang THR. Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan jumlah aduan merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 s.d 14 April 2023 di 34 provinsi. 

Selain layanan konsultasi Kemenaker juga menerima sebanyak 938 layanan aduan THR. Aduan itu diterima hingga 15 April 2023 dan mencakup 669 perusahaan.

Dari 938 aduan sebanyak 23 di antaranya telah ditindaklunjuti. Aduan terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan, 377 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan; dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan. 

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan banyaknya aduan pelanggaran THR yang masuk harus menjadi perhatian serius pemerintah. Apalagi menurut dia data yang disampaikan Kemnaker merupakan kasus pelanggaran THR. 

"Ini artinya Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnaker tidak mampu melakukan upaya pencegahan (preventif) atas persoalan pelanggaran THR  yang memang terjadi setiap tahun," ujar Timboel, Minggu (14/4). 

Timboel menilai pelanggaran THR yang terjadi sangat mungkin terulang bila tidak ditangani hingga tuntas. Apalagi dia melihat dari 669 perusahaan yang melakukan pelanggaran THR tahun ini, juga melakukan pelanggaran THR tahun sebelumnya dan atau tahun-tahun sebelumnya. 

Lebih jauh Timboel melihat kurangnya proaktif pemerintah dalam menangani pelanggaran pembayaran THR dapat dilihat dari rendahnya laporan yang telah ditangani yaitu 23 kasus dari 938 kasus yang diterima. Ia menyebutkan jumlah ini merupakan bentuk rendahnya kualitas penanganan kasusTHR oleh pemerintah.

"Ini kan artinya hanya 2,4 persen kasus yang ditindaklanjut. Ini pun masih belum ada kepastian, apakah 2.4 persen kasus yang tindaklanjuti berarti sudah selesai dengan dibayarkannya THR atau memang masih proses penanganan," ujar Timboel. 

Timboel berharap pemerintah bisa serius mengatasi masalah THR sebelum datangnya lebaran. Kemenaker diminta proaktif menyelesaikan aduan THR dan memperbaiki sistem penangan aduan. Ia berharap pemerintah bisa membuat sistem penyelesaian pengaduan THR dengan waktu 3 hari penanganan sudah selesai.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...