Cara Dapat Bonus Lebaran Driver Ojol Gojek Grab InDrive, Cek Syaratnya

Ira Guslina Sufa
8 April 2024, 11:13
Ojol
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Pengemudi  ojek daring menurunkan penumpang di Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024).
Button AI Summarize

Perusahaan ojek online atau ojol Gojek, Grab dan inDrive tidak memberikan tunjangan hari raya alias THR pada lebaran 2024. Sebagai gantinya Gojek, Grab dan InDrive memberikan bonus kepada pengemudi taksi dan ojol. Bagaimana cara mendapatkannya? 

Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengatakan imbauan agar ojol diberi THR tidak masuk dalam ruang lingkup surat edaran THR yang dirilis Kemenaker. Ia menyatakan Kemnaker hanya bisa memberikan imbauan yang tidak mengikat untuk mendorong aplikator ojek atau driver online memberikan perhatian kepada mitra.

Tidak adanya kewajiban perusahaan ojek online memberikan THR didasarkan pada hubungan antara aplikator dan pengendara ojol bukan tenaga kerja melainkan kemitraan. Karena itu menurut Ida perhatian terhadap driver ojol tetap bisa diberikan dengan cara lain. 

Program Gojek Swadaya Gojek di Lebaran 2024

Mengenai perhatian dari aplikator kepada driver, SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo mengatakan perusahaan menghormati imbauan Kemenaker. Gojek juga senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku.

"Sejalan dengan komitmen dan strategi jangka panjang Gojek, kami terus mendukung upaya dan semangat pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver," kata Rubi dalam keterangan pers yang dikeluarkan pada Rabu  (20/3).

Menurut Rubi cara yang dilakukan Gojek adalah menyediakan program Gojek Swadaya yang sudah diterapkan sejak 2016. “Swadaya memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk Ramadan dan Lebaran," ujar Rubi. 

Untuk mudik, swadaya yang diberikan perusahaan berupa potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver seperti pulsa, perawatan kendaraan, dan pengecekan kesehatan. Menurut Rubi mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yang mengikuti program Gojek Swadaya bisa mendapatkan ketiga fasilitas tersebut.

Bonus Lebaran Grab bagi Driver Ojol

Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy menyampaikan, Grab hanya memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Sementara  untuk driver berlaku aturan berbeda. 

“Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan,” kata Tirza kepada Katadata.co.id, bulan lalu (19/3).

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...