Kemnaker Terima 2.283 Aduan THR, Mayoritas Tak Dibayarkan Perusahaan

Happy Fajrian
21 April 2023, 20:15
thr, kemnaker, lebaran
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.
Pemilik PT Asaputex Jaya Jamaludin Al Katiri (kanan) memberikan uang dan bingkisan tunjangan hari raya (THR) di Industri Kain Sarung PT Asaputex, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (12/4/2023).

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) melaporkan hingga Jumat (21/4) telah menerima 2.283 aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya atau THR. Adapun dari jumlah tersebut, lebih dari 50% terkait THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.

“Dari jumlah 2.283 pengaduan THR yang berasal dari 1.529 perusahaan, sebanyak 1.144 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 754 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 385 aduan THR terlambat bayar,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi, Jumat (21/4).

Dia menambahkan bahwa dari 2.283 pengaduan THR, sebanyak 276 aduan telah ditindaklanjuti dan 1.253 aduan yang belum ditindaklanjuti.

Dari 276 aduan yang ditindaklanjuti masuk laporan hasil pemeriksaan kinerja, satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan ke satu, dan dua aduan telah masuk rekomendasi. “Satu aduan masuk nota pemeriksaan pertama dan dua aduan masuk rekomendasi berasal dari Banten,” ujarnya.

DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi terbanyak menerima aduan yakni 703 aduan. Diikuti Jawa Barat (457), Jawa Tengah (234), Banten (222), Jawa Timur (191), Yogyakarta (56), Kepulauan Riau (42), Sumatera Utara dan Sumatera Selatan (40), Sumatera Barat (37), dan Riau (28).

“Dari 703 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 338 aduan soal THR tak dibayarkan, 233 THR tak sesuai ketentuan, dan 132 aduan THR terlambat bayar,” kata Anwar.

Selanjutnya ada Kalimantan Timur dengan 31 aduan, Sulawesi Selatan (23), Lampung dan Kalimantan Selatan (21), Kalimantan Barat dan Jambi (19), Bali dan Kalimantan Tengah (15), Sulawesi Tenggara (11), dan Bengkulu (10).

Kemudian Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah (8), Kalimantan Utara dan Aceh (6), Maluku Utara dan Papua (4), serta Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur masing-masing tiga aduan.

“Provinsi paling sedikit menerima aduan adalah Gorontalo dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tak menerima aduan THR yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat,” ujarnya.

Posko Satgas THR Keagamaan 2023 tetap buka hingga 28 April 2023 untuk melayani aduan THR selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah. Sedangkan layanan konsultasi telah ditutup pada 18 April 2023.

Layanan aduan THR ini dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id. “Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023,” kata Anwar.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...