Advokat Gugat UU LLAJ ke MK, Minta STNK Berlaku Seumur Hidup

Andi M. Arief
12 Mei 2023, 16:26
Advokat menggugat Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ yang mengatur pengurusan STNK tiap lima tahun sekali.
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Advokat menggugat Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ yang mengatur pengurusan STNK tiap lima tahun sekali.

Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ. Gugatan yang diajukan advokat Arifin Purwanto ini meminta MK untuk menetapkan agar nomor polisi atau nopol kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK berlaku seumur hidup.

Pasal yang digugat yakni Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ, yang berbunyi: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Arifin menilai pembaruan STNK tersebut telah merugikan dirinya lantaran syarat pembaruan adalah membawa kendaraan bermotor ke lokasi pembaruan.

"Hal tersebut tidak jelas dasar hukumnya, yang berarti hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945," kata Arifin seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi pada Jumat (12/5).

Oleh karena itu, Arifin menyarankan agar STNK berlaku selamanya seperti pada 1945-1984. Arifin menilai hal tersebut dapat mencegah upaya pemalsuan dan pemborosan anggaran negara terhadap pembaruan STNK.

Dia meminta majelis hakim MK untuk menghapuskan frasa “berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun” dalam Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta Arifin untuk menyesuaikan permohonan tersebut dengan Hukum Acara Pengujian seperti diatur Peraturan MK No. 2-2021. Menurutnya, majelis hakim hanya dapat memproses gugatan atau permohonan setelah memenuhi syarat formil.

"Sebaiknya nanti format permohonan diperbaiki, estetika permohonan juga perlu diperhatikan," kata Suhartoyo.

Di samping itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Arifin untuk memperjelas argumentasinya. Oleh karena itu, Enny menyarankan Arifin untuk melihat permohonan serupa masa lalu.

"Kasih sedikit uraian alasan mengajukan permohonan dan ada atau tidak hubungan sebab akibatnya," kata Enny.

Arifin diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan permintaan para Hakim Konstitusi sebelum persidangan dilanjutkannya. Artinya, Arifin harus memperbaiki permohonannya sebelum 23 Mei 2023 pukul 13.30 WIB.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...