Advokat Gugat UU LLAJ ke MK, Minta STNK Berlaku Seumur Hidup

Andi M. Arief
12 Mei 2023, 16:26
Advokat menggugat Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ yang mengatur pengurusan STNK tiap lima tahun sekali.
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Advokat menggugat Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ yang mengatur pengurusan STNK tiap lima tahun sekali.

Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ. Gugatan yang diajukan advokat Arifin Purwanto ini meminta MK untuk menetapkan agar nomor polisi atau nopol kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK berlaku seumur hidup.

Pasal yang digugat yakni Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ, yang berbunyi: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Arifin menilai pembaruan STNK tersebut telah merugikan dirinya lantaran syarat pembaruan adalah membawa kendaraan bermotor ke lokasi pembaruan.

"Hal tersebut tidak jelas dasar hukumnya, yang berarti hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945," kata Arifin seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi pada Jumat (12/5).

Oleh karena itu, Arifin menyarankan agar STNK berlaku selamanya seperti pada 1945-1984. Arifin menilai hal tersebut dapat mencegah upaya pemalsuan dan pemborosan anggaran negara terhadap pembaruan STNK.

Dia meminta majelis hakim MK untuk menghapuskan frasa “berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun” dalam Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...