Kejagung Tetapkan Tersangka yang Rintangi Penyidikan Korupsi Tol MBZ
Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan seorang pensiunan PT Waskita Karya Tbk berinisial IBN sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Tepatnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dalam perkara tersebut, tersangka IBN melakukan perbuatan mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak benar.
Selain itu, tersangka IBN juga tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, serta menghilangkan barang bukti.
“Sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo,” kata Ketut dalam keterangan resmi, Selasa (16/5).
Ketut mengatakan, untuk mempercepat proses penyidikan, saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka IBN selama 20 hari. Terhitung sejak 15 Mei 2023 hingga 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Ketut mengatakan akibat dari perbuatannya, tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Kejagung telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke penyidikan umum, dan diumumkan pada 13 Maret lalu. Pada proyek bernilai Rp 13,5 triliun tersebut, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan mengatur penjual lelang yang menguntungkan pihak tertentu dan berbuntut pada indikasi mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Adapun kerugian negara yang ditaksir belum dapat disampaikan, karena masih dalam tahap penyidikan umum oleh Kejagung.