Kemenag Siapkan Skema "Masyair Fast Track" untuk Jemaah Haji Lansia

Amal Ihsan Hadian
20 Juni 2023, 15:39
Petugas membantu jamaah calon haji dari kloter kuota tambahan embarkasi Balikpapan 21 (BPN 21) setibanya di salah satu hotel Sektor 3 di Mekah, Arab Saudi, Jumat (16/6/2023). Sebanyak 277 jamaah calon haji kloter tambahan tiba perdana di Mekah setelah men
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/tom.
Petugas membantu jamaah calon haji dari kloter kuota tambahan embarkasi Balikpapan 21 (BPN 21) setibanya di salah satu hotel Sektor 3 di Mekah, Arab Saudi, Jumat (16/6/2023). Sebanyak 277 jamaah calon haji kloter tambahan tiba perdana di Mekah setelah menginap semalam di Madinah.

Puncak ibadah haji kian dekat. Pelaksanaan puncak ritual di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) untuk jemaah lanjut usia (lansia) kini menjadi fokus prioritas. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Indonesia di Arab Saudi sudah menyiapkan terobosan baru untuk membantu para jemaah lansia saat melaksanakan prosesi di Armuzna, yang biasa disebut Masyair.

Ketua PPIH Arab Saudi Subhan Cholid mengungkapkan, dalam skema baru ini, jemaah haji lansia akan diberangkatkan dengan bus dari Arafah langsung ke Mina. Jemaah tetap akan melewati Muzdalifah, tetapi tidak akan mabit atau bermalam. Sesampainya di Mina, jemaah tidak akan melaksanakan ritual melempar jumrah, tetapi akan diwakilkan atau dibadalkan oleh petugas. Setelah dibadalkan, jemaah bisa bercukur dan melepas pakaian ihram.

Dalam skema yang selama ini berlaku, jemaah haji diberangkatkan dengan bus ke Muzdalifah, bukan langsung ke Mina. Pemberangkatan itu dilakukan secara taraddudi, artinya setelah bus menurunkan jemaah di Muzdalifah, bus akan berputar kembali menjemput jemaah di Arafah. Dalam skema baru "Masyair fast track" untuk jemaah lansia, bus akan langsung menuju Mina, dengan melewati Muzdalifah.

Terobosan kebijakan itu baru akan diterapkan pada tahun ini. Dan ini tidak akan berlaku untuk semua jemaah lansia. "Jemaah haji lansia yang sehat dan kuat akan tetap mengukuti proses Masyair seperti biasa," kata Subhan, Senin (19/6). "Skema baru ini untuk jemaah lansia yang mengalami kesulitan untuk mengikuti proses di Armuzna".

Kebijakan baru untuk "menerus" ke Mina ini juga tidak bertentangan dan memiliki dasar hukum dalam fiqih atau syariat Islam. Dalam riwayat, Nabi Muhammad SAW memang meninggalkan Muzdalifah setelah sholat subuh. Namun, Rasulullah mengizinkan istri beliau, Saudah binti Zam'ah, untuk langsung bertolak ke Mina setelah sampai Muzdalifah. Beliau juga mengizinkan mereka yang lemah untuk langsung berangkat ke Mina di malam hari. Karena itu, Mazhab Syafi'i dan Hanafi berpendapat hukum mabit di Muzdalifah adalah sunnah atau tidak wajib.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...