KPU Kantongi Data Pemilih Pemilu 2024, DPT Final Diumumkan Awal Juli

Ade Rosman
22 Juni 2023, 13:57
KPU soal pemilu pemilu 2024
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.
Petugas mengenakan kostum maskot Pemilu saat kirab di Kediri, Jawa Timur, Minggu (18/6/2023).

Komisi Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten dan Kota telah merampungkan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Penetapan DPT juga telah dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). 

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan penetapan DPT di 514 KPU  kabupaten dan kota serta 128 PPLN telah dilakukan pada 20 dan 21 Juni 2023. Langkah selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi kemudian tingkat pusat. 

"Pada tanggal 2-4 Juli akan dilakukan rekapitulasi daftar pemilih secara nasional, itu termasuk merekapitulasi pemilih yang di luar negeri untuk tingkat nasional," kata Hasyim.

Data Sementara Pemilih Dalam Negeri Capai 203 Juta

Hasyim menjelaskan, berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) sebanyak 203 juta jiwa penduduk terdaftar sebagai pemilih dalam negeri pada Pemilu 2024. Adapun jumlah DPT yang tercatat sebanyak 203.456.676.

Anggota KPU yang merupakan Ketua Divisi Data dan Informasi Betty Epsilon Idroos mengatakan mulanya data yang diterima dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) berjumlah 204.656.053. Jumlah ini berubah seiring dengan adanya analisa kegandaan data.

"Karena ada analisa kegandaan tentu kami mendapatkan data TMS karena meninggal dunia, dari dukcapil dan pemerintah daerah atau temuan-temuan PPS, PPK," kata Betty dalam paparan di Kantor KPU, Kamis (22/6).

Betty mengatakan, data daftar pemilih tetap (DPT) belum dapat disampaikan lantaran harus melalui rekapitulasi data di tingkatan KPU Provinsi dan Kabupaten/kota seluruh Indonesia. Adapun, daftar tempat pemungutan suara (TPS) di dalam negeri berjumlah 820.344.

Sedangkan, untuk data daftar pemilih sementara hasil perbaikan luar negeri berjumlah 1.498.814. Pelaksanaan pemilu di luar negeri diproyeksi akan berlangsung pada 2.884 TPS.

"Nanti data DPT baru dapat kami berikan secara resmi setelah kami rekap dari tingkatan KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi se-Indonesia," kata Betty. 

Bila merujuk Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu, maka rekapitulasi nasional akan ditandai dengan penetapan DPT Final. Penetapan diputuskan lewat rapat pleno dan akan disahkan dalam sebuah Keputusan KPU. Dengan jadwal rekapitulasi DPT nasional pada 2-4 Juli, maka terbuka peluang DPT Final untuk pemilu 2024 akan ditetapkan pada 4 Juli.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...