KPU Nilai Aturan Usia Minimal Pilkada Lebih Pas Saat Penetapan Paslon
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa batas usia calon kepala daerah yang digunakan masih mengacu pada tanggal penetapan pasangan calon yang akan maju di pemilihan kepala daerah. Menurut Hasyim KPU berpandangan penentuan usia minimal pada saat penetapan paslon diperlukan untuk kepastian hukum.
“Itu sebetulnya yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024," Hasyim di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6).
Menurut Hasyim, KPU punya pandangan bahwa kepastian hukum akan berjalan yaitu seseorang itu umurnya genap 25 tahun untuk calon bupati, wali kota, atau genap 30 tahun calon gubernur pada saat penetapan calon dan bukan saat pelantikan seperti keputusan Mahkamah Agung. Hal itu menurut dia lantaran pelantikan tidak lagi berada dalam wilayah kewenangan KPU.
Hasyim mengatakan KPU memiliki wewenang dalam Pilkada hingga penetapan pasangan calon terpilih untuk Pilkada 2024. Sedangkan pelantikan seperti yang dimaksud MA dalam keputusan terbaru tak lagi berada di bawah wewenang KPU.
"Setelah itu kan prosesnya disampaikan kepada pemerintah pusat, seperti bupati, wali kota atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri (Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri). Untuk gubernur, yang menerbitkan SK Presiden atau Keppres (Keputusan Presiden)," ujar Hasyim.
Di sisi lain, meski memiliki argumen soal penentuan batas usia minimal calon kepala daerah, Hasyim mengatakan lembaganya akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Saat ini KPU kata Hasyim mengharmonisasikan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah setelah terbitnya putusan MA tersebut.
"Sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)," kata Hasyim lagi.
Selain dengan Kemenkumham, ia menjelaskan bahwa proses harmonisasi dilakukan juga bersama Kemendagri maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) mengenai minimal batasan usia calon kepala daerah.
MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Pada akhir putusan-nya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".
Keputusan MA ini sebelumnya menuai kontroversi lantaran disebut menjadi jalan untuk memuluskan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk maju di Pilgub. Pada saat pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 Kaesang belum cukup berusia 30 tahun. Ia baru genap 30 tahun pada 25 Desember 2024.