6 Poin Perubahan dalam Revisi UU Desa yang Bakal Diketok Panja DPR

Ira Guslina Sufa
3 Juli 2023, 08:38
Revisi UU Desa DPR
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/rwa.
Kepada desa dan Lurah berfoto dengan latar belakang deretan motor dinas baru untuk lurah dan kepala desa di Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (3/4/2023).

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat akan melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa hari ini, Senin (3/7). DPR menargetkan pembahasan revisi UU Desa bisa disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR pada masa sidang 2022/2023.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan terdapat tiga poin yang akan dibahas panja revisi UU desa hari ini. Rapat akan dimulai sejak pagi untuk pembahasan dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan pada siang hari. 

"Kita lanjutkan hari Senin pagi dan langsung ambil keputusan pukul 13.00, setuju ya?" kata Supratman saat menutup sidang pembahasan revisi UU Desa di Baleg, Selasa jalannya rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/6) lalu. 

Sebelumnya Baleg telah menyetujui tiga poin perubahan penting dari RUU Desa. Perubahan itu meliputi masa jabatan, penetapan dan pesangon untuk kepala desa. Selanjutnya Supratman mengatakan terdapat tiga poin utama lain yang akan dibahas dalam sidang hari ini. 

Secara spesifik poin perubahan dalam UU Desa mencakup dalam 20 pasal. Pasal-pasal yang akan direvisi meliputi pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 4a, pasal 26, pasal 27, pasal 33, pasal 34, pasal 35, pasal 39, pasal 49, pasal 50, pasal 56, pasal 62, pasal 67, pasal 72, pasal 78, pasal 79, pasal 86, dan pasal 118.

Berikut 6 poin revisi UU Desa yang telah dan akan disepakati Baleg DPR 

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa jadi 9 Tahun

Salah satu poin yang telah setuju direvisi dari UU Desa adalah soal masa jabatan kepala desa. Pada rapat kerja yang digelar Kamis (22/6), panja sepakat memperpanjang masa  jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun untuk satu periode. Sedangkan kesempatan untuk maju dipersingkat dari tiga periode menjadi dua periode. 

Usulan perubahan masa jabatan dan periode pemilihan  kepala desa tersebut terdapat dalam pasal 39. Enam fraksi yang hadir dalam rapat panja sepakat mendukung perubahan yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Adapun Fraksi Partai Nasional Demokrat, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak hadir dalam Rapat Panja RUU Desa. Namun usai sidang fraksi PAN menyatakan setuju dengan perubahan. 

Penetapan Calon Tunggal Kepala Desa Melalui Musyawarah Mufakat 

Pada pembahasan yang digelar Selasa (27/6), Panja DPR sepakat pemilihan Kepala Desa dapat diikuti oleh satu calon jika tidak ada calon lain yang mengikuti pemilihan. Baleg juga setuju pemilihan kepala desa bukan dilakukan dengan pencoblosan, tapi melalui musyawarah mufakat. 

"Itu keputusan kita, tapi sebelum pengambilan keputusan akan kita periksa kembali soal redaksinya. Setuju ya," kata Supratman diikuti ketukan palu tanda setuju. 

Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo yang menilai aturan pemilihan kepala desa belum diatur. Adapun, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah hanya mengatur hingga tingkat kabupaten/kota. 

Firman menilai pengaturan kotak kosong dalam draf RUU Desa akan membuat biaya pemilihan Kepala Desa tak efisien. Selain itu, aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan yang serius di tengah masyarakat jika kotak kosong menang dalam pemilihan Kepala Desa. 

"Yang terjadi sekarang akibat kotak kosong, penjudi-penjudi masuk ke dalam pemilihan kepala desa dan bertaruh agar kotak kosong menang. Itu negatif sekali," kata Firman. 

Di akhir rapat, seluruh anggota Baleg DPR yang hadir menyetujui perubahan. Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mempertanyakan urgensi pengaturan terkait kotak kosong dalam pemilihan kepala desa. Menurutnya, aturan tersebut berbahaya lantaran akan memperpanjang waktu pemilihan kepala desa.

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun Usai Tak Menjabat

Dalam rapat yang telah digelar, Panja DPR juga sepakat adanya pengaturan uang purnatugas atau uang pensiun untuk kepala desa. Alokasi anggaran berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...