Telusuri Dana Rp27 M di Kasus BTS, Kejagung Panggil Lagi Maqdir Ismail

Ira Guslina Sufa
11 Juli 2023, 06:10
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Penyidik Kejaksaan Agung mengagendakan ulang pemanggilan Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan terdakwa perkara korupsi BTSK 4G Kominfo. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penjadwalan ulang dilakukan setelah penyidik menerima surat permohonan penundaan pada Senin siang sekitar pukul 13.00 WIB. .

Menurut Ketut pemeriksaan ulang akan dilakukan pada Kamis (13/7). Dalam surat kepada Kejagung, Maqdir beralasan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari pemanggilan awal yang seharusnya berlangsung pada Senin (10/7). 

“Karena masih menangani perkara lain,” kata Ketut seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/7).

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung memanggil Maqdir Ismail sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. Penyidik meminta klarifikasi Maqdir Ismail terkait pernyataannya tentang pengembalian uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari pihak swasta.

Ketut menyebut pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik di masyarakat. Oleh karena itu, penyidik memanggil Maqdir untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut dan membawa serta uang yang dimaksudkan.

“Harapan kami beliau bawa dengan uangnya sendiri, sekalian. Biar ga repot kami semua,” ujar Ketut.

Telusuri Aliran Dana Rp  27 Miliar

Ketut menegaskan dalam penyidikan perkara korupsi proyek BTS 4G Kominfo penyidik berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara terang-benderang, transparan dan objektif. Ia menjelaskan tercatat sudah lebih 500 orang saksi diperiksa terkait perkara yang merugikan keuangan negara Rp 8,32 triliun tersebut.

“Semua yang beredar di masyarakat kami klarifikasi ya biar kami enggak dibilang melempem, enggak ada yang melempem orang sidang sudah ada kok ya,” kata Ketut.

Saat ini Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara korupsi BTS Kominfo. Sebanyak enam tersangka telah menjalani persidangan dan berstatus terdakwa. 

Enam terdakwa dalam kasus BTS Kominfo adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. 

Juga ada Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy. Selanjutnya terdakwa keenam adalah Johnny G Plate yang pada saat penetapan tersangka menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika. 

Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara yakni Windi Purnama selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH). Tersangka lain adalah Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Secara terpisah pengacara Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyebut pihaknya telah bersurat meminta penundaan hari pemeriksaan menjadi Kamis (13/7), karena hari ini mendampingi kliennya bersidang di Pengadilan Jakarta Selatan.

Ia mengatakan akan membawa uang Rp 27 miliar yang dikembalikan oleh pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Maqdir mengatakan bahwa dirinya akan membawa uang tersebut dalam bentuk tunai saat memenuhi panggilan Kejagung RI pada Kamis (13/7).

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...