Penuhi Panggilan Kejagung, Maqdir Ismail Bakal Bawa Uang Rp 27 MIliar

Ade Rosman
12 Juli 2023, 16:16
Kejagung
Antara
Pengacara Maqdir Ismail. Foto: Antara.

Kuasa hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail berjanji akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Kamis (13/7). Maqdir mengatakan akan mengkonfirmasi polemik aliran dana Rp 27 miliar dalam pengurusan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo. 

“Kami rencanakan akan hadir besok ke Kejaksaan. Kami akan serahkan uang senilai (Rp 27 miliar) itu,” kata Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Menurut Maqdir ia rencananya akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangan Maqdir besok memenuhi panggilan kedua setelah sebelumnya mangkir pada panggilan pertama pada Senin (10/7).

Pada panggilan pertama Maqdir berhalangan hadir lantaran harus menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maqdir merupakan pengacara dari Hasbi. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemanggilan Maqdir untuk mengkonfirmasi terkait aliran uang senilai Rp 27 miliar yang sebelumnya diklaim telah ia terima. Maqdir menyebut uang tersebut merupakan dana yang disiapkan oleh kliennya yang akan diberikan kepada penyidik kejaksaan agar pengusutan perkara BTS Kominfo yang menyeret Irwan dihentikan. 

Dalam pemeriksaan pada penyidik Kejagung, Irwan mengatakan ada pihak yang menghubunginya dan mengatakan memiliki info orang yang dapat menghentikan proses. Namun, Ketut mengatakan Kejagung tidak memiliki informasi mengenai adanya uang tersebut. 

Ketut menyebut Kejagung tidak pernah menerima aliran dana. Karena itu kejagung ingin meluruskan informasi yang beredar dengan mengkonfirmasi langsung kepada Maqdir.

"Sehingga tidak ada polemik berkepanjangan di masyarakat," kata Ketut.

Sebelumnya, usai persidangan kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (4/7) lalu, Maqdir mengaku pada hari itu menerima uang tunai senilai Rp 27 miliar yang diserahkan oleh pihak swasta. Ia mengaku akan menyerahkan uang tersebut ke Kejaksaan di hari yang sama, tapi hingga kini masih belum terlaksana.

Pernyataan Maqdir itu sehari setelah Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dipanggil Kejagung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, pemeriksaan itu tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana yang menyangkut proyek base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.

Kuntadi mengatakan, apa yang ditanyakan pada Dito berada di luar tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana dalam proyek BTS. Namun informasi terkait aliran dana tersebut berdasarkan pada keterangan Irwan Hermawan.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...