Terdakwa Kasus BTS Tak Terima Disebut Terlibat Korupsi Secara Bersama

Ade Rosman
12 Juli 2023, 15:58
BTS Kominfo
ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau moratelindo, Galumbang Menak (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak membantah keterlibatannya dalam perkara korupsi Base Transceiver Station (BTS) dan  infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Terdakwa dalam perkara korupsi BTS itu juga menyebut terdapat kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. 

Menurut Galumbang, ia dan terdakwa lain dalam perkara BTS Kominfo tidak memiliki kedudukan yang sejajar. Hal itu membuat komunikasi di antara para terdakwa tidak mungkin terjalin dengan intens sehingga bisa melakukan korupsi secara bersama-sama seperti yang disebut dalam tuntutan jaksa. 

“Pun tidak pernah pula mengadakan suatu pertemuan untuk membahas atau merencanakan perbuatan korupsi secara bersama-sama,” bunyi nota keberatan yang dibacakan penasihat hukum Galumbang dalam sidang pembacaan eksepsi di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7). 

Pada eksepsi tersebut disebutkan status jabatan dari masing masing terdakwa lainnya. Menurut dia Johnny Gerard Plate saat itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika yang merupakan atasan dari Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI. 

Kemudian Yohan Suryanto merupakan staff pada Universitas Indonesia yang tidak mempunyai kaitan apa pun dengan dirinya sebagai pihak swasta. Begitu pula dengan Irwan Hermawan, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhamad Yusrizki Muliawan, pihak swasta yang tidak memiliki hubungan dengan Yohan Suryanto.

“Posisi antara terdakwa dengan terdakwa lainnya jelas-jelas memiliki perbedaan yang mencolok, baik secara ekonomi, sosial, politik dan kepentingan sehingga tidak ada kedudukan yang seimbang,” katanya.

Selain itu pada eksepsi juga disebutkan bahwa tidak ada fakta yang menunjukkan terdakwa bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal itu lantaran menurut dia pihak swasta tidak bisa mempengaruhi kebijakan di kementerian. 

“Dari uraian surat dakwaan dapat ditemukan bahwa proyek pengadaan BTS di BAKTI merupakan kegiatan pengadaan yang seluruhnya menjadi kewenangan BAKTI sebagai BLU dalam hal ini terdakwa Anang Achmad Latif dan/atau Johnny G Plate,” ujar Galumbang dalam eksepsi. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...