CISDI: Penundaan Cukai Minuman Berpemanis Perbesar Risiko Kesehatan

Lona Olavia
27 Juli 2023, 21:13
CISDI: Penundaan Cukai Minuman Berpemanis Perbesar Risiko Kesehatan
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Pekerja memanen tebu di persawahan Desa Peganjaran, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (12/7/2023). Kementerian Pertanian menargetkan swasembada gula tercapai pada tahun 2024 menyusul luas area tebu nasional pada tahun 2023 berdasarkan data awal Maret mencapai 509.608 hektare dengan produksi tebu mencapai 37.463.341 ton.

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menyayangkan keputusan pemerintah menunda penerapan cukai minuman berpemanis hingga tahun 2024. Sebab penundanaan pengenaan cukai minuman berpemanis berpotensi memperbesar risiko kesehatan yang dialami masyarakat.

Keputusan pemerintah itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam konferensi pers, Senin (24/7). Dalam keterangannya, Askolani mengatakan bahwa penundaan pengenaan cukai minuman berpemanis dikarenakan tiga alas an.

Salah satu alasan pemerintah adalah mempertimbangkan kondisi industri makanan dan minuman yang saat ini belum stabil akibat dampak pandemi Covid 19.

CISDI menilai alasan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih karena pandemi tidak relevan dengan penundaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Sebab, cukai MBDK yang dipungut tidak berasal dari kebutuhan pokok, melainkan minuman berpemanis, seperti teh, susu berpemanis, soda, hingga minuman serbuk dalam kemasan.

“Tahun lalu pemerintah juga menunda dengan dalih yang sama. Padahal kondisi kesehatan juga erat hubungannya dengan kondisi ekonomi. Tingginya beban biaya kesehatan sebesar Rp 108 triliun yang diakibatkan penyakit terkait konsumsi gula, justru seharusnya membuat cukai MBDK menjadi kebijakan yang penting untuk segera diterapkan di Indonesia,” ungkap Calista Segalita, Project Lead Food Policy CISDI dalam keterangan resmi, Kamis (27/7).

Calista mengatakan, perbincangan mengenai cukai MBDK sudah dimulai sejak 2016. CISDI selama dua tahun terakhir sudah melakukan berbagai upaya untuk menyampaikan pentingnya cukai minuman berpemanis. Antara lain lewat kegiatan riset dan advokasi, diskusi kelompok terarah dengan pemangku kebijakan, kampanye publik, dan petisi yang sudah didukung 16 ribu lebih tanda tangan. Petisi juga sudah disampaikan kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada November 2022.

“Cukai MBDK bahkan sudah masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Tapi, lagi-lagi pemerintah menunda pengesahannya tahun ini. Pemerintah seolah abai dengan fakta yang menunjukkan konsumsi minuman berpemanis terus meningkat drastis, mencapai 15 kali lipat dalam dua dekade terakhir,” kata Calista.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...