UU Deforestasi Eropa Bakal Hambat Ekspor RI Mulai Sawit hingga Kopi
Kementerian Perdagangan atau Kemendag menyatakan Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) berpotensi diskriminatif karena merugikan perdagangan di Indonesia.
UU tersebut berpotensi menghambat perdagangan terhadap komoditas seperti minyak sawit dan produk turunannya, arang, kopi, kedelai, kakao, daging sapi, dan kayu. Selain itu, karet, kertas, kulit, dan produk turunannya juga masuk dalam kategori.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan kebijakan tersebut berpotensi menciptakan hambatan perdagangan dengan aturan kewajiban uji tuntas dan sanksi atas pelanggaran.
“Ini sangat diskriminatif, padahal Indonesia tidak pernah melawan produk-produk Uni Eropa, seperti impor wine alkohol banyak dari Eropa,” ujar Zulhas dalam acara diskusi terkait Melawan UU Anti Deforestasi Uni Eropa, di Gedung Kemendag, Jakarta, Selasa (1/8).
Kemendag bakal menempuh langkah agar Uni Eropa mencabut kebijakan tersebut. Salah satunya dengan cara meminta klarifikasi Uni Eropa atas aturan-aturan kebijakan anti deforestasi yang multi interpretasi.
EUDR resmi berlaku pada 16 Mei 2023. Aturan tersebut mewajibkan setiap eksportir menyerahkan dokumen uji tuntas dan verifikasi. Tujuannya untuk menjamin produk tidak berasal dari kawasan hasil penggundulan hutan yang dilakukan per 1 Januari 2021.
Apabila ditemukan pelanggaran, eksportir akan dikenai denda hingga 4 persen dari pendapatan yang diperoleh di wilayah EU.
Zulhas menilai Uni Eropa tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan UU Anti Deforestasi tersebut. Alasannya, mereka memasukkan kopi sebagai produk yang dapat merusak lingkungan. Namun, Uni Eropa masih mengimpor batu bara dari Indonesia.
“Masak kopi lebih merusak lingkungan daripada batu bara," ujar Zulhas.
Oleh karena itu, dia meminta kepada pengusaha Uni Eropa untuk mencabut kebijakan tersebut agar ada win-win antara negaranya dengan Indonesia.
Zulhas menyebutkan, keuntungan yang bisa didapatkan dari kerja sama perdagangan antara Uni Eropa dengan Indonesia tanpa UU Deforestasi bisa mencapai US$ 100 miliar.
Menyiasati hambatan perdagangan ini, pemerintah bakal mengembangkan pasar-pasar non tradisional. Zulkifli menyebutkan kerja sama antara beberapa negara seperti Bangladesh surplus mencapai hingga US$ 2 miliar, Pakistan surplus US$ 3 miliar, India surplus US$ 14 miliar, Asia Selatan surplus US$ 2 miliar.
Implementasi EUDR Rugikan Komoditas Perkebunan
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya mengatakan bahwa implementasi EUDR merugikan komoditas perkebunan dan kehutanan yang sangat vital bagi Indonesia, seperti kakao, kopi, karet, produk kayu, dan minyak sawit.
Kebijakan tersebut juga menafikan berbagai upaya Indonesia yang telah dilakukan terkait isu perubahan iklim hingga perlindungan biodiversitas sebagaimana dalam konvensi multilateral, seperti Perjanjian Paris 2015.
Airlangga menyebut bahwa negara anggota produsen minyak sawit atau CPOPC sudah mengimplementasikan berbagai kebijakan di bidang konservasi hutan secara ketat.
“Bahkan, level deforestasi di Indonesia turun 75 persen pada periode 2019-2020. Indonesia juga sukses mengurangi wilayah yang terdampak kebakaran hutan menjadi 91,84 persen,” ujar Airlangga
Berdasarkan data Organisasi Pangan dan Pertanian atau FAO, Indonesia menempati posisi pertama sebagai penghasil kelapa sawit dunia. Pada 2022, Indonesia tercatat menghasilkan 48,24 juta ton CPO per tahunnya, dengan luas perkebunan kelapa sawit seluas 16,38 juta hektar atau merupakan penyuplai 55 persen kebutuhan sawit dunia.
Sedangkan, data Badan Pusat Statistik menunjukkan volume ekspor kelapa sawit negara-negara EU mencapai 2,05 juta ton pada 2022. Volume ekspor tersebut turun 23 persen dibandingkan 2021 yang mencapai 2,66 juta ton.
Negara tujuan ekspor utama untuk komoditas minyak sawit Indonesia di Eropa adalah Spanyol (622 ribu ton), Italia (594 ribu ton), dan Belanda (429 ribu ton) pada 2022.