Kejagung Konfrontir 6 Orang Terkait Rp 27 M di Kasus BTS Pekan Ini
Kejaksaan Agung atau Kejagung akan melakukan konfrontir antara enam pihak terkait aliran dana Rp 27 miliar yang sebelumnya diserahkan oleh Kuasa Hukum Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari aliran dana korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, konfrontir terhadap enam orang itu akan dilakukan pada Jumat (18/8) nanti.
"Enam orang yaitu Irwan, Anang, Andika, Dasril, Maqdir, dan Rosi. Hari Jumat kami lakukan konfrontir untuk menentukan status daripada uang Rp 27 miliar," katanya, Selasa (15/8).
Sebelumnya, Maqdir menyerahkan uang senilai Rp 27 miliar secara tunai dalam bentuk pecahan Dolar Amerika Serikat ke Kejagung pada 13 Juli 2023 lalu.
"Jumlah uang yang kami bawa US$ 1,8 juta," kata Maqdir kepada wartawan, setibanya di Gedung Bundar Pidsus Kejagung, kala itu.
Maqdir mengatakan, uang senilai Rp 27 miliar itu akan diserahkannya pada penyidik Kejagung atas nama Irwan. Ia berharap, penyerahan uang itu dapat memperjelas posisi Irwan dalam perkara tersebut.
"Untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah dia (Irwan) terima dan sesuai dengan komitmen, ini yang kami bawa semuanya," katanya.