Beri Insentif Mobil Listrik, Jokowi Tak Mau Indonesia Kalah Kompetisi

Muhamad Fajar Riyandanu
18 Agustus 2023, 16:38
jokowi, mobil listrik, insentif
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Presiden Joko Widodo bersiap menyampaikan pidato pengantar RUU tentang APBN tahun anggaran 2024 beserta nota keuangannya pada rapat Paripurna DPR pembukaan masa persidangan I DPR tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasannya menyalurkan insentif atau diskon pembelian kendaraan listrik sejak 1 April lalu. Stimulus tersebut dinilai penting untuk mengerek investasi asing dalam upaya penciptaan ekosistem kendaraan listrik domestik.

Jokowi membandingkan langkah Pemerintah Thailand yang memberikan diskon harga pembelian mobil listrik hingga Rp 68 juta per unit. Kebijakan Negeri Gajah Putih itu menjadi tolak ukur pemerintah untuk menetapkan kebijakan subsidi mobil listrik sebesar Rp 70 juta per unit.

"Kalau di bawah itu, maka invetasi semua akan pergi ke (Thailand) sana, tidak akan pergi ke Indonesia. Kompetisi sangat ketat sekali," kata Jokowi saat memberikan sambutan pada Peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-78 MPR RI pada Jumat (18/8).

Keputusan pemberian stimulus mobil listrik ditetapkan melalui insentif pajak melalui instrumen hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2023.

Pemberian insentif ditujukan pada dua kategori kendaraan. Pertama, kendaraan listrik roda empat dan bus dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih besar atau sama dengan 40% mendapatkan insentif PPN 10%, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%.

Kedua, bus listrik dengan TKDN 20% serta di bawah 40% mendapat stimulus PPN ditanggung pemerintah 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.

Pemerintah juga berencana mengubah regulasi restitusi pajak insentif mobil listrik bagi dealer menjadi lebih cepat, yakni satu hingga dua bulan saja. Ketentuan tersebut lebih progresif daripada aturan saat ini yang mengatur pencairan pajak selama satu tahun.

Ketetapan anyar tersebut dianggap bisa mengurangi beban bagi dealer mobil listrik, sekaligus dapat mendongkrak penjualan domestik yang dinilai belum optimal.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Hageng Nugroho, mengatakan pemerintah akan mengubah tata cara klaim anggaran pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah.

“Aturan saat ini mengatur untuk ditumpuk selama satu tahun baru bisa diklaim kepada Kementerian Keuangan untuk restitusi pajaknya,” kata Hageng di Hotel Sari Pacific Jakarta pada Rabu (31/5).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...