Jokowi Minta MPR Tak Kaku Soal PPHN: Eksekutif Perlu Bergerak Lincah

Muhamad Fajar Riyandanu
18 Agustus 2023, 17:08
jokowi, mpr, pphn
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Ketua DPR Puan Maharani (kanan) menghadiri pidato pengantar RUU tentang APBN tahun anggaran 2024 beserta nota keuangannya pada rapat Paripurna DPR pembukaan masa persidangan I DPR tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2023).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar melahirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang adaptif. Menurutnya, Indonesia saat ini membutuhkan peta jalan negara yang fleksibel dan tidak kaku terhadap perkembangan zaman. 

Dia berharap MPR dapat menghasilkan rumusan yang tidak membelenggu terkait PPHN. Jokowi juga berharap eksekutif tetap bisa bergerak lincah meski dengan pengawasan yang ketat.

"Beri kebebasan kepada eksekutif agar lincah dalam menghadapi perubahan dan ketidakpastian," kata Jokowi saat memberikan sambutan pada Peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-78 MPR RI pada Jumat (18/8).

Menurut Jokowi, fleksibelitas itu bertujuan untuk menangkap peluang dan memenangkan persaingan kompetesi antar negara. Ruang tersebut dibutuhkan agar pemerintah mampu melahirkan kebijakan yang mampu bersaing dengan strategi negara lain.

Dia mencontohkan kebijakan mengenai pemberian stimulus pada pembelian kendaraan listrik. Insentif itu dibutuhkan untuk menarik investor luar negeri dalam pengembangan kendaraan listrik domestik.

Jokowi pun menyoroti langkah Pemerintah Thailand yang memberikan potong harga pembelian mobil listrik hingga Rp 68 juta per unit. Kebijakan Negeri Gajah Putih itu menjadi tolak ukur pemerintah untuk menyalurkan subsidi mobil listrik sebesar Rp 70 juta per unit.

"Kita harus bisa lirik kanan dan lirik kiri. 'Oh negara lain begitu, kita harus menyesuaikan lebih baik'," ujar Jokowi.

DPR
DPR (Katadata | Arief Kamaludin)

Sebelumnya, MPR berencana untuk merevisi UUD 1945. Namun MPR memastikan pembahasan amendemen UUD 1945 akan dilakukan setelah Pemilu 2024 dilakukan.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan pembahasan amendemen UUD 1945 tergantung pada kesepakatan partai politik di parlemen. Kesepakatan yang tercipta sejauh ini adalah pembahasan dilakukan setelah Pemilihan Presiden 2024 pada 14 Februari 2024.

Bamsoet menjelaskan amendemen diperlukan agar relevan dengan perkembangan zaman. Salah satu pasal yang disoroti Bamsoet adalah Pasal 33 UUD 1945 terkait kekayaan negara.

Di samping itu, Bamsoet mengatakan MPR hampir rampung membahas Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN. Menurutnya, pembahasan tersebut tinggal membahas pembentukan panitia Ad Hoc dalam Sidang Paripurna MPR.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...