Buruh Minta MK Putuskan Gugatan UU Cipta Kerja, Ancam Mogok Nasional

Andi M. Arief
21 Agustus 2023, 14:10
buruh, cipta kerja, mk
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Buruh membawa poster saat aksi jalan kaki di Jalan MH Thamrin menuju kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Buruh meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memutuskan sidang uji materi formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika tidak segera, ia mempertimbangkan untuk mengajak buruh melakukan mogok kerja nasional.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendorong agar majelis hakim segera memutuskan hasil uji materi beleid tersebut sebelum tahapan Pemilu 2024 digelar. Said optimistis majelis hakim akan memutuskan untuk mencabut UU Cipta Kerja karena tidak sah secara formil.

"Kami mempertimbangkan mogok nasional yang diikuti 5 juta buruh yang akan membuat 100.000 pabrik berhenti produksi sekitar dua sampai tiga hari," kata Said dalam konferensi pers virtual, Senin (21/8).

Untuk diketahui, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Pertimbangannya, DPR belum mengatur pembuatan UU dengan metode omnibus law.

Untuk menjawab hasil tersebut, DPR menggodok dan menerbitkan UU P3 yang memuat metode pembuatan omnibus law. Said mengatakan pembuatan UU Cipta kerja tidak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau P3. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...