Pemerintah Minta IKN Jadi Proyek Strategis Nasional hingga 2034

Andi M. Arief
21 Agustus 2023, 19:41
Pemerintah Minta IKN Jadi Proyek Strategis Nasional Hingga 2034
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Suasana rapat kerja terkait revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) antara Komisi II DPR, pemerintah, dan DPD RI berlangsung di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2023). Rapat tersebut salah satunya beragendakan pembentukan panitia kerja (Panja) revisi UU IKN.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengajukan agar pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN menjadi Proyek Strategis Nasional hingga 2034. Menurutnya, hal tersebut penting untuk memastikan keberlanjutan pembangunan IKN.

Suharso meminta agar hal tersebut dijadikan klausul dalam Revisi Undang-Undang No. 3-2022 tentang Ibu Kota Negara. Seperti diketahui, beleid tersebut sebelumnya tidak mengatur hal tersebut.

"Perubahan tersebut didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan kepada investor bahwa kegiatan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota harus tetap dan akan terus dilaksanakan sampai tujuan pemindahan Ibu Kota Negara tercapai," kata Suharso dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR, Senin (21/8).

Suharso menyampaikan UU IKN saat ini memungkinkan pemindahan IKN ditunda atau dihentikan sewaktu-waktu. Oleh karena itu, keberlanjutan pembangunan IKN harus dimasukkan dalam RUU IKN dan ditetapkan selama 10 tahun sejak RUU IKN disahkan.

Staf Khusus Bidang Pembangunan Berkelanjutan OIKN Diani Sadiawati mengatakan revisi klausul tersebut akan memastikan pembangunan IKN walaupun presiden berganti. Diani menilai klausul keberlanjutan pembangunan IKN akan memastikan dukungan negara terhadap proyek tersebut.

Artinya, Diani menyampaikan pembangunan IKN akan menjadi salah satu klausul dalam Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045. Dengan demikian, presiden tidak bisa serta merta menghentikan pembangunan IKN.

"Siapapun presidennya, harus diikuti prosedurnya. Tentunya ada proses politik yang tidak bisa serta merta presiden mau menghentikan pembangunan IKN," kata Diani.

Walau demikian, Diani menilai tujuan utama RUU IKN adalah mempercepat pembangunan IKN tahap pertama, yakni Kawasan Inti Pusat Pemerintahan sektor 1A. "Targetnya upacara 17 Agustus 2024 di IKN. Itu sedang kami siapkan," katanya.

Di samping itu, Diani menjelaskan RUU IKN akan memudahkan investasi swasta masuk ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP sektor 1A. Menurutnya, investasi tersebut akan berbentuk layanan dasar yang tidak disediakan oleh anggaran negara, seperti rumah sakit, fasilitas pendidikan, hingga pasar.

Seperti diketahui, KIPP sektor 1A merupakan lokasi pembangunan gedung pemerintahan dan rusun tempat Aparatur SIpil Negara. Diani menyampaikan seluruh layanan dasar di wilayah tersebut akan beroperasi pada tahun depan agar seluruh ASN dapat tinggal dengan nyaman di Nusantara.

"Kalau enggak ada layanan dasar, mana ada ASN yang mau pindah? Memang di IKN kerja saja?" katanya.

Diani menjelaskan sebagian investasi di KIPP IKN sektora 1A akan mulai direalisasikan pada September 2023. Namun Diani tidak menjelaskan lebih lanjut bentuk investasi yang dimaksud.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...