Batas Usia Capres Diusulkan Maksimal 70 Tahun, Prabowo Tak Bisa Daftar
Pengamat Komunikasi Politik Hendri Satrio, mengungkapkan gagasan perlunya pembatasan usia maksimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 70 tahun. Saat ini belum ada aturan yang mengatur batas atas usia calon presiden dan wakil presiden.
"Patokan usia ini hendaknya memenuhi rasa keadilan," kata Hendri Satrio di Karawang, seperti dikutip dari Antara, Jumat (25/8).
Menurut Hendri gagasan untuk membatasi usia maksimal capres dan cawapres merupakan penyeimbang atas wacana menurunkan usia capres dan cawapres menjadi minimal 35 tahun. Usulan penurunan batas minimal usia capres dan cawapres saat ini tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi lewat gugatan uji materi atas Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya pada pasal 169 huruf q disebutkan bahwa batas usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun. Namun tidak ada aturan soal batas usia maksimal dalam pasal tersebut.
Hendri yang juga merupakan juru bicara tim pemenangan Anies Baswedan ini mengatakan penentuan batas atas usia diperlukan. Menurut Hendri bila berkaca pada aturan yang berlaku di Indonesia, batas usia capres seharusnya dibatasi maksimal 70 tahun. Hal ini sesuai dengan batas usia pensiun hakim agung.
“Batas usia maksimal 70 tahun ini memiliki open legal policy dan ada sandaran hukumnya”, kata Hendri.