Nadiem Hapus Kewajiban Sarjana Bikin Skripsi, Begini Aturan Lengkapnya

Ira Guslina Sufa
30 Agustus 2023, 14:56
Nadiem hapus kewajiban Skripsi
Pexels
Ilustrasi pembuatan Proposal Skripsi

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menghapus kewajiban pembuatan skripsi bagi mahasiswa sarjana di seluruh perguruan tinggi di dalam negeri. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 

Peraturan yang terdiri dari 107 pasal itu diterbitkan pada Rabu (16/8) dan diundangkan dua hari kemudian. Aturan baru itu mencakup standar nasional Pendidikan Tinggi membuat penyederhanaan untuk lingkup standar pendidikan tinggi. 

“Terdapat tiga hal yang dapat diraih dengan transformasi standar dan akreditasi pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan,” kata Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Rabu (30/8). .

Nadiem menjelaskan tiga hal itu meliputi perguruan tinggi memiliki ruang gerak lebih luas untuk berdiferensiasi misi, beban administrasi dan finansial untuk akreditasi berkurang. Selain itu juga ada perubahan untuk standar kompetensi lulusan. 

Pada aspek ketiga dilakukan perbaikan standar proses pembelajaran dan penilaian, sehingga perguruan tinggi dapat menjadi lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi. Nadiem menilai terbitnya aturan baru akan langsung berdampak pada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. 

Lahirnya Permendikbud terbaru soal standar kompetensi lulusan tidak lagi memberi batasan kaku pada prasyarat kelulusan. Menurut Nadiem penyederhanaan tugas akhir ini akan meningkatkan mutu lulusan karena Perguruan Tinggi dapat merumuskan sikap dan kompetensi secara terintegrasi yang ingin dicapai.  

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk tugas akhir, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya tidak hanya skripsi, tesis atau disertasi,” ujar Nadiem.  

Dengan ketentuan baru ini, Nadiem menjelaskan perguruan tinggi bisa memberikan pilihan kepada mahasiswa untuk membuat tugas akhir. Adapun bentuk tugas akhir tidak hanya dalam bentuk skripsi tetapi juga bisa dalam bentuk laporan sesuai dengan peminatan dan bidang yang ditekuni. 

Sementara itu, mahasiswa program magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak perlu diterbitkan di jurnal. Menurut Nadiem berbagai opsi tersedia bagi perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa. 

Bagaimana ketentuan mengenai tugas akhir mahasiswa yang tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi?

Isi Permendikbudristek mengenai tugas akhir 

Pasal 17 Ayat 6 

  • Mahasiswa pada program diploma tiga dapat diberikan tugas akhir dalam bentuk prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis, baik secara individu maupun berkelompok.

Pasal 18 ayat 9 

  • Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:
  1. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau
  2. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.

Pasal 19 ayat 2

  • Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

Pasal 20 ayat 3

  • Mahasiswa pada program doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

Pasal 30 

  1. Mahasiswa program diploma dan program sarjana/sarjana terapan dinyatakan lulus jika telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol).
  2. Mahasiswa program profesi, program spesialis, program subspesialis, program magister/magister terapan, program doktor/doktor terapan dinyatakan lulus jika telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol).

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...