KPU Buka Opsi Majukan Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres dan Cawapres

Ade Rosman
8 September 2023, 17:50
KPU jadwal Pemilu
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/YU
Sejumlah penari membawa bendera partai politik saat Kirab Pemilu Tahun 2024 Kota Denpasar pada car free day atau hari bebas kendaraan bermotor di Denpasar, Bali, Minggu (6/8/2023).

Komisi Pemilihan Umum atau KPU membuka opsi memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden di pemilihan presiden 2024 mendatang. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan jadwal pendaftaran capres dan cawapres diusulkan maju menjadi 10-16 Oktober 2023. 

Merujuk jadwal dan tahapan pemilu yang sudah dirilis oleh KPU, masa pendaftaran capres dan cawapres seharusnya dilaksanakan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Hasyim mengatakan perubahan jadwal pendaftaran dan pencalonan capres  semata-mata didesain oleh KPU namun berdasarkan aturan. 

“Dalam pandangan saya, sudah tepat. Dengan mempertimbangkan pengaturan Pasal 276 UU Pemilu, kerangka tahapan dan waktu dalam Pasal 230 s.d. Pasal 238 UU Pemilu, dan juga dengan pertimbangan teknis yang paling wajar dan memungkinkan, pilihan tersebut sudah sesuai." kata Hasyim dalam keterangannya, dikutip Jumat (8/9).

Hasyim mengatakan, mulanya tahapan pencalonan DPR, DPD, dan DPRD maupun Presiden dan Wakil Presiden dalam PKPU 3/2022, sama-sama berakhir pada 25 November 2023. Waktu itu persis setelah ditetapkannya Daftar Caleg Tetap atau DCT sehingga semua memulai kampanye sama sebagaimana ditetapkan dalam PKPU 3/2022 yaitu  28 November 2023.

Namun, terdapat pengaturan Pasal 276 UU 7/2023 yang mengatur tentang kampanye. Aturan itu berdampak pada perubahan jadwal masa tahapan pencalonan karena pengaturan tersebut mengatur mulainya kampanye berpatokan pada penetapan DCT.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...