Muhammadiyah Kecam Penggusuran Warga Rempang, Minta Cabut PSN Eco City

Ade Rosman
14 September 2023, 15:19
Muhammadiyah
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.
Ribuan warga berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023).

Majelis Hukum & HAM PP Muhammadiyah mengecam penggusuran dan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan terhadap masyarakat Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Aksi represif terjadi saat sebagian masyarakat menolak penggusuran rumah akibat rencana pembangunan Rempang Eco City yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional.

Ketua Majelis Hukum & HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo menganggap pola pelaksanaan kebijakan yang tanpa konsultasi dan menggunakan kekuatan kepolisian dan TNI secara berlebihan dan cenderung terlihat brutal. Bahkan tindakan pembubaran aksi penolakan warga Rempang atas pengukuran tanah yang terjadi pada Kamis (7/9) lalu dinilai memalukan.

"Pemerintah terlihat ambisius membangun proyek bisnis dengan cara mengusir masyarakat yang telah lama hidup di Pulau Rempang, jauh sebelum Indonesia didirikan," ujar Trisno dalam keterangan resmi yang juga diketahui oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Membidangi Hukum, HAM, dan Hikmah Busyro Muqoddas seperti dikutip Kamis (14/9). 

PP Muhammadiyah pun menilai proyek Rempang Eco-city merupakan Proyek Strategis Nasional atau PSN yang sangat

bermasalah. Pasalnya, payung hukumnya baru disahkan pada tanggal 28 Agustus 2023, melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Selain itu, proyek tersebut juga disebut tidak pernah dikonsultasikan secara bermakna kepada masyarakat Rempang yang akan terdampak. PP Muhammadiyah pun menilai pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD yang menyebut tanah di Pulau Rempang itu belum pernah digarap, sangat keliru.

"Faktanya, masyarakat di sana telah ada sejak tahun 1834," bunyi keterangan tersebut.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...