Top News: Karen di Kasus Korupsi LNG, MA Ubah Vonis Surya Darmadi

Aryo Widhy Wicaksono
21 September 2023, 05:45
Tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) Karen Agustiawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) Karen Agustiawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan direktur utama PT Pertamina (persero) pada 2009-2014, Karen Agustiawan, menjadi tersangka. KPK pun memutuskan untuk menahan Karen untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang KPK.

Karen diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina, dan diperkirakan menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar US$ 140 Juta dolar atau setara dengan Rp 2,1 triliun.

Peran Karen dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan LNG di Pertamina pada kurun waktu 2011-2014, menjadi salah satu artikel terpopuler atau Top News Katadata.co.id. Selain itu, simak juga jawaban Prabowo mengenai politik uang, serta putusan Mahkamah Agung terkait kasasi terdakwa kasus korupsi Surya Darmadi.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Eks Dirut Pertamina jadi Tersangka Korupsi LNG. Bagaimana Perannya?

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan direktur utama PT Pertamina (persero) 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2014.

Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers menyampaikan status tersangka Karen didasarkan pada hasil penyelidikan yang telah digelar penyidik. Karen ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan yang merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat.

Dalam gelar perkara yang disampaikan saat pengumuman tersangka, Firli mengatakan pada 2012 PT Pertamina memiliki rencana mengadakan bahan bakar alternatif sebagai cara mengatasi defisit gas di Indonesia. Saat itu perkiraan defisit gas akan terjadi pada 2009- 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan pertamina, industri pupuk dan industri LNG indonesia.

Karen yang saat itu menjabat sebagai dirut pertamina kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa suplier LNG baik dari dalam negeri dan luar negeri.

Namun, KPK menilai saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen melakukan keputusan perjanjian kerja sama secara sepihak tanpa melakukan kajian dan analisis menyeluruh.

Simak penjelasan lengkap dari Firli mengenai penetapan Karen menjadi tersangka korupsi LNG.

2. Jawaban Prabowo Soal Politik Uang: Kalau Ada yang Bagi, Terima Saja

Bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto memberi pernyataan soal sikapnya atas fenomena politik uang yang kerap terjadi saat pemilu dan pilpres. Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menjadi salah satu narasumber dalam acara adu gagasan tiga capres yang disiarkan Narasi TV, Selasa (19/9).

Dalam dialog tersebut pada mulanya Najwa mengkonfirmasi pernyataan yang sebelumnya dilontarkan oleh Prabowo soal politik uang. Pada saat menyampaikan orasi di acara Milad 11 Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, pada Jumat (8/9) lalu. Prabowo mengatakan agar masyarakat menerima jika ada yang bagi-bagi uang menjelang pemilu, tetapi pilihan tetap sesuai dari hati nurani. Saat ditanya ulang oleh Najwa Prabowo kembali melontarkan hal yang sama.

"Kalau ada yang membagi-bagi uang, terima saja. Itu juga uang dari rakyat kok. Kalau dibagi terima saja, tapi ikuti hatimu, Pilih yang kau yakin di hatimu akan berbuat terbaik untuk bangsa dan anak-anak," ungkap Prabowo.

Menurut Prabowo pernyataan itu ia lontarkan berkaca pada fenomena yang memang sering terjadi saat ini. Menteri Pertahanan itu menyampaikan menjelang pemilihan umum di Indonesia banyak orang menghalalkan segala cara. Salah satunya adalah dengan membagi-bagi uang.

Ketahui lebih banyak mengenai jawaban Prabowo soal Politik Uang.

3. Intip Jadwal Rights Issue PANI dan Juga Prospek Sahamnya Berikut Ini

Usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) mengesahkan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue. Kini perseroan telah merilis indikasi jadwal dari aksi korporasi tersebut.

PANI berencana menerbitkan 8 miliar saham baru dengan nominal Rp100 per saham. Jumlah ini setara 37,16 persen dari jumlah saham perseroan, yang telah ditempatkan dan disetor penuh.

PT Multi Artha Pratama sebagai pemegang saham utama perseroan dengan kepemilikan 88,07% saham akan menyerap 7,04 miliar HMETD yang disetor dalam bentuk uang.

Adapun dana dari aksi penambahan modal ini, di antaranya akan digunakan perseroan untuk mengambil alih atau penyertaan atas saham baru yang dikeluarkan oleh tujuh perusahaan terafiliasi. Total nilai transaksi tersebut akan mencapai Rp 9,5 triliun.

Ketahui lebih banyak mengenai jadwal right issue PANI.

4. BSI Tunggu Arahan Kementerian BUMN Soal Rencana Merger BTN Syariah

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) menunggu arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara perihal tindak lanjut dari rencana akuisisi unit usaha syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).

Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengatakan setiap aksi korporasi yang direncanakan merupakan ranah pemegang saham bukan perusahaan. "Mungkin ditanyakan ke pemegang saham. BSI pada dasarnya itu hanya mengikuti saja, kalau ada arahan kami jalankan," kata Hery dalam konferensi pers hasil RUPSLB, dikutip Rabu (20/9).

Sebagai informasi, BUMN memiliki saham seri A Dwiwarna Bank Syariah Indonesia. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) memegang 51,47% saham perusahaan. Lalu, ada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) tercatat sebagai pemegang 15,38% saham dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) sebesar 23,24%.

Kementerian BUMN sebelumnya membenarkan rencana menjadikan BSI sebagai pemegang saham UUS BTN. Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo menyatakan BSI akan menjadi pemegang saham setelah UUS BTN melakukan spin off. Setelah terpisah dari induknya, UUS BTN akan memindahkan asetnya ke bank yang akan diakuisisi oleh BTN.

Simak bagaimana rencana merger BTN Syariah dengan BSI.

5. MA Ubah Vonis Surya Darmadi jadi 16 Tahun, Batal Bayar Denda Rp 41,9 T

Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis yang diterima Surya Darmadi dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dalam putusannya Mahkamah menaikkan hukuman penjara yang diterima pemilik Darmex Group tersebut dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara.

Surya divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004—2022.

“Tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi MA pada Rabu (20/9).

Di sisi lain, meski kurungan penjara untuk Surya bertambah, MA menyunat vonis uang pengganti yang harus dibayarkan menjadi Rp 2,2 triliun subsidair penjara 5 tahun. Pada putusan sebelumnya Surya divonis harus membayar uang pengganti Rp 41,9 triliun.

Ketahui lebih banyak mengenai putusan MA mengubah vonis Surya Darmadi.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...