Pemerintah dan DPR Godok Perppu Pilkada, Percepat Waktu Pemilihan

Ira Guslina Sufa
21 September 2023, 08:22
DPR dan Mendagri
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan) berbicara dengan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kiri) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah terus menggodok peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Undang-Undang Pilkada. Salah satu isu yang menjadi prioritas adalah opsi untuk memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 dari November menjadi September.

"Pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang akan datang, (dibahas) khususnya terkait dengan substansi perubahan pasal-pasal undang-undang tersebut," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan butir kesimpulan rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/9) dini hari.

Rapat kerja tersebut digelar bersama Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Perwakilan dari penyelenggara pemilu Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga ikut dalam rapat kerja. 

"Komisi II DPR RI dapat memahami pandangan Pemerintah yang selaras dengan masukan asosiasi pemerintah daerah dan asosiasi DPRD," kata Doli saat membacakan butir lain kesimpulan rapat.

Kesimpulan tersebut diambil setelah Tito Karnavian menyampaikan penjelasan tentang rencana Pemerintah memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024. Rencana itu diambil dengan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang atau Pilkada Serentak tahun 2024.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...