Penataan Tenaga Honorer dalam UU ASN Wajib Rampung Desember 2024
Pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN selesai pada Desember 2024. Salah satu poin dalam aturan ini yakni penataan tenaga honorer.
Target penyelesaian RUU ASN itu mundur dari rencana semula November 2023. Pembahasan regulasi ini pun dimulai sejak 2021.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024,” demikian bunyi Pasal 67 RUU ASN yang disebutkan dalam rapat kerja Komisi II DPR pada Selasa (26/9).
“Sejak UU ini mulai berlaku maka instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya, selain pegawai ASN,” demikian dikutip.
Pasal 66 RUU ASN menyebutkan penataan tenaga honorer perlu merujuk pada hasil validasi dan audit yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi alias Kemenpan RB, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Muhammad Toha menyampaikan, penataan tenaga honorer juga harus sesuai dengan kebutuhan di kementerian, lembaga pemerintah daerah, dan instansi lainnya.
Prioritas dalam pengangkatan tenaga honorer diberikan kepada pekerja yang telah mengabdi selama lebih dari sepuluh tahun. Oleh sebab itu, ia berharap aturan turunan UU ASN yakni Peraturan Pemerintah atau PP manajemen ASN memprioritaskan tenaga honorer.
Penyelesaian masalah tenaga honorer atau non-ASN juga harus selesai pada Desember 2024. Toha meminta pemerintah mendata secara lengkap dan menyeluruh terhadap semua tenaga honorer.
Sementara Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas UU ASN segera rampung dan dapat menuntaskan pekerjaan rumah terkait penataan tenaga honorer. Pemerintah sudah menyiapkan beberapa skenario untuk mencapai titik temu terkait penataan tenaga honorer.