7 Poin Transformasi ASN dalam RUU yang Bakal Diketok di Paripurna DPR

Ade Rosman
27 September 2023, 06:00
RUU ASN
ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Pegawai honorer se-Provinsi Banten dan Forum non-ASN Provinsi Jawa Tengah (Fornas) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN disepakati Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibawa ke Rapat Paripurna mendatang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengungkapkan terdapat tujuh agenda transformasi penting dalam RUU tersebut.

"Ini terobosan (pemerintah) bersama bersama anggota pimpinan Dewan untuk menyelesaikan Undang-undang setelah sangat lama, 2 tahun lebih," kata Azwar usai rapat bersama Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (26/9).

Azwar menjelaskan pada poin pertama berkaitan dengan rekrutmen dan jabatan ASN. Ia mengungkapkan, selama ini rekrutmen ASN dilaksanakan dalam kurun waktu satu hingga dua tahun.

"Nah, sekarang ke depan siklusnya akan lebih dipercepat. Bisa saja dalam setahun mungkin akan ada rekrutmen ASN bisa tiga atau empat kali. Sehingga akan cepat," kata Azwar

Kemudian, poin selanjutnya mengenai mobilitas talenta. Azwar mengatakan, hal itu ditujukan untuk menjembatani disparitas antara yang berada di pulau Jawa dan di luar Jawa serta daerah tertinggal.

"Karena tidak lagi menunggu usulan dari daerah, tapi kita bisa dorong," katanya.

Ia pun mengungkapkan akan diberikannya reward  kenaikan jabatan atau pangkat jauh lebih cepat bagi mereka yang berada di wilayah 3 T. Penghargaan ini membuat karir ASN yang bertugas di daerah 3 T berpotensi lebih cepat dibandingkan yang ditempatkan di pulau Jawa maupun di perkotaan.

"Nah dengan adanya reward kepangkatan lebih cepat dua tahun insyaallah ini akan jadi solusi," kata Azwar menjelaskan. 

Selanjutnya, terkait percepatan pengembangan kompetensi. Hal itu didasari pada ekspektasi publik terhadap ASN tinggi. Ia menyebut, dalam RUU tersebut nantinya belajar bukan menjadi hak namun kewajiban ASN.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...