Komisi I DPR Sepakat RUU Larangan Senjata Nuklir Disahkan di Paripurna
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon atau Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang. Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan dan Kementerian Hukum dan HAM yang berlangsung Senin (2/10).
"Bapak Ibu anggota komisi I DPR RI apakah RUU tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna untuk disetujui sebagai Undang-undang?" Kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto yang memimpin rapat diikuti persetujuan peserta sidang yang hadir.
Utut mengatakan RUU disetujui untuk dibahas ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna terdekat untuk disetujui menjadi Undang-undang. Setelah mendapatkan persetujuan, sebelum rapat tersebut ditutup dilakukan penandatanganan oleh perwakilan DPR yang diwakili Utut dan dari pemerintah.
Perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat yakni Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra, dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Asep N Mulyana. Menlu Retno memaparkan bahwa nilai utama traktat pelarangan senjata nuklir ialah menegaskan bahwa kepemilikan senjata nuklir tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. UU ini juga meluruskan pandangan yang keliru bahwa kepemilikan nuklir dianggap prestise negara.
"TPNW juga ditujukan untuk melengkapi kelemahan Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT), di mana NPT membedakan kelompok negara yang boleh dan tidak boleh memiliki senjata nuklir, sementara TPNW memberikan hak dan kewajiban hak yang sama bagi seluruh pihak," kata Retno.
Selain Traktat NPT, dia menjelaskan bahwa pengesahan TPNW akan melengkapi pula ratifikasi dua instrumen multilateral lain yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Dua kesepakatan itu adalah Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (CTBT), dan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara (SEANWFZ).
Retno menyebut bahwa TPNW diberlakukan pada 22 Januari 2021 dan sampai sekarang telah ditandatangani oleh 93 negara, dengan 69 di antaranya telah melakukan ratifikasi terhadap traktat tersebut. Sebelumnya pada 20 September 2017, Indonesia bersama puluhan negara lain di dunia menandatangani Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat.
Traktat tersebut diadopsi pada 7 Juli 2017 di Konferensi PBB di New York, meraih dukungan 120 negara dari 193 negara anggota PBB. TPNW memuat kumpulan larangan untuk berperan serta dalam segala kegiatan terkait senjata nuklir, termasuk larangan untuk mengembangkan, menguji, memproduksi, mendapatkan, memroses, menimbun, menggunakan atau mengancam untuk menggunakan senjata nuklir.