Top News: MK Tolak Uji Materi UU Ciptaker, Survei Elektabilitas Partai

Aryo Widhy Wicaksono
3 Oktober 2023, 05:30
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Aturan ini juga dikenal sebagai UU Cipta Kerja atau UU Ciptaker.

Saat membacakan putusan Ketua MK, Anwar Usman, mengatakan pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Putusan nomor 40/PP-XXI/2023 menjadi putusan pertama yang dibacakan, dan menjadi pedoman untuk penetapan putusan selanjutnya.

Putusan yang dibacakan hakim konstitusi berkaitan dengan lima gugatan terhadap UU Cipta Kerja, yaitu nomor 40, 41, 46, 50, dan 54 PUU-XXI tahun 2023.

Keputusan MK untuk menolak uji materi UU Cipta Kerja menjadi salah satu artikel terpopuler atau Top News Katadata.co.id. Selain putusan ini, simak juga daftar mantan koruptor yang terancam maju caleg, serta respons Menpora Dito Ariotedjo mengenai uang Rp 27 miliar di kasus BTS.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. MK Tolak Uji Materi UU Cipta Kerja, Empat Hakim Berbeda Pendapat

Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman itu dimulai pukul 14.25 WIB, mundur dari rencana semula yaitu pukul 13.00 WIB.

Untuk perkara pertama yang dibacakan yaitu 40/PUU-XXI/2023 diketuai oleh hakim konstitusi Anwar Usman. Berdasarkan penilaian atas fakta yang diungkap di persidangan, Ketua MK Anwar Usman yang membacakan putusan mengatakan pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar membacakan putusan yang diambil dari putusan 9 hakim konstitusi pada Senin (2/10).

Ketahui lebih banyak mengenai alasan MK tolak uji materi UU Cipta Kerja.

2. Daftar Caleg Mantan Koruptor yang Terancam Batal Maju Usai Putusan MA

Mahkamah Agung memerintahkan Komisi Pemilihan Umum mencabut dua pasal yang mempermudah mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Kedua pasal tersebut adalah Pasal 11 Ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Perintah MA itu didasarkan pada dikabulkannya uji materi oleh MA atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

Adapun uji materi diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua eks pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad.

"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023" demikian bunyi keterangan tertulis MA, seperti dikutip Senin (2/10).

Dua ketentuan tersebut dipersoalkan karena dinilai membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun. Padahal merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seorang bekas narapidana korupsi baru bisa mengajukan diri sebagai caleg setelah melewati masa 5 tahun usai dipenjara.

Simak daftar caleg mantan koruptor yang terancam batal maju usai putusan MA.

3. Survei Indikator: PSI, PPP hingga Perindo Berpotensi Tak Lolos Senayan

Temuan survei terbaru yang digelar Indikator Politik Indonesia menunjukkan sejumlah partai tak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold jika pemilihan anggota DPR RI dilaksanakan hari ini.

Berdasarkan Pasal 414 dan 415 Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017 sebuah partai politik sekurang-kurangnya harus memperoleh suara 4 persen untuk dapat mendapat kursi di Senayan.

Peneliti utama Indikator Politik Indonesia, Hendro Prasetyo mengatakan temuan survei yang dilakukan pada 25 Agustus sampai 3 September 2023 menunjukkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memperoleh suara terbanyak yakni 26 persen. Pada posisi kedua ada Gerindra dengan 12,6 persen, dan Golkar 9,2 persen

Ketahui hasil survei Indikator Politik Indonesia.

4. Respons Menpora Dito Soal Dugaan Terima Uang Rp 27 Miliar di Kasus BTS

Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Dito Ariotedjo merespons keterangan saksi di sidang korupsi pembangunan Base Transceivers Station yang mengungkap adanya aliran dana Rp 27 miliar yang ia terima.

Dito Ariotedjo berdalih dirinya telah memberikan keterangan yang dibutuhkan kepada penyidik di Kejaksaan Agung pada Juli lalu.

Menurut Dito segala keterangan yang dibutuhkan berkaitan dengan proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika itu sudah disampaikan secara detail pada berita acara pemeriksaan acara (BAP). Dito memastikan, akan bersikap kooperatif jika diminta hadir untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Simak penjelasan Menpora Dito mengenai dugaan terima uang Rp 27 miliar di kasus BTS.

5. Laju IHSG di Awal Oktober hingga Saham BRIS dan UNTR Masuk Rekomendasi

Memasuki Oktober, Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG diperkirakan akan tertekan pada perdagangan Senin (2/10). IHSG rawan melemah ke kisaran 6.975-6.700.

Phintraco Sekuritas mengatakan, pelaku pasar mengkhawatirkan penutupan pemerintahan atau goverment shutdown di Amerika Serikat (AS).

Sebagai informasi, goverment shutdown yaitu kondisi jika pemerintahan Amerika Serikat gagal meloloskan sejumlah undang-undang pendanaan yang sebelumnya disahkan presiden dalam kongres. Akibatnya ekonomi AS bisa terhambat.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...