Kejagung Geledah Kantor Kemendag Usut Dugaan Korupsi Impor Gula
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung atau Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan atau Kemendag pada Selasa (3/10). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi penggeledahan dilakukan berkaitan dengan impor gula.
"Terkait tindakan penyidikan impor, hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi saat konferensi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
Kuntadi mengungkapkan Kejagung telah menaikkan status perkara dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2012-2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pada perkara ini diduga terdapat penyalahgunaan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula nasional serta stabilisasi harga.
Kuntadi mengatakan, Kemendag diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. "Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan kerugian negara dalam perkara tersebut masih belum dapat dipastikan oleh Kejagung. Selain itu Kejagung juga belum menetapkan tersangka meskipun telah terbukti adanya perkara melawan hukum.