MK Putuskan Uji Formil UU Cipta Kerja Hari Ini, Buruh Siaga Demo Besar

Ira Guslina Sufa
2 Oktober 2023, 09:51
MK
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) saat memimpin jalannya sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Berdasarkan informasi di laman resmi MK putusan akan dibacakan pukul 13.00 WIB. 

Putusan yang akan dibacakan berkaitan dengan uji materi yang diajukan oleh lima permohonan berbeda yaitu untuk perkara nomor 40, 41, 46, 50, dan 54 PUU-XXI tahun 2023. Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan kelompok buruh akan mengawal sidang putusan yang hari ini digelar. 

“Bilamana dalam uji formil ini para penggugat kalah, maka masa depan buruh dan kelompok lain akan sulit," ujar Said dalam keterangan resmi seperti dikutip Senin (2/10).  

Menurut Said, partai buruh adalah satu-satunya partai politik yang meminta MK untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui uji materi. Said menyebut sebagai penggugat, Partai Buruh mewakili kelompok besar (buruh, petani, nelayan dan kelas lainnya) lewat 4 konfederasi serikat buruh terbesar, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) - Andi Gani Nena Wea (AGN), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI.

Dalam tuntutannya, Partai Buruh bersama para penggugat lainnya, berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja. MK diminta mengeluarkan putusan yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional, dan tidak berlaku di Wilayah Hukum Republik Indonesia. 

Said mengatakan partai buruh akan melakukan perlawanan bila MK tidak mengabulkan gugatan yang diajukan dengan melakukan aksi besar-besaran. Said Iqbal menyampaikan judicial review ini diajukan karena seluruh konstituen Partai Buruh yang meliputi buruh pabrik, buruh kantor, buruh perempuan, petani, nelayan, hingga pedagang pasar dan anak muda pencari kerja merasa sangat dirugikan dengan keberadaan UU Cipta Kerja.

DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja pada 21 Maret 2023. UU Cipta Kerja menjadi polemik lantaran sebelumnya MK telah menyatakan beleid serupa yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja inkonstitusional bersyarat.  Alih-alih melakukan revisi Undang-Undang melalui DPR, presiden justru mengeluarkan Perppu sebagai perubahan atas UU Cipta Kerja yang lama. 

Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...