Top Stories: Bank Langgar Aturan KUR, Sepak Terjang UU Cipta Kerja
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menemukan banyak bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang meminta agunan untuk pengajuan KUR di bawah Rp 100 juta.
Tindakan ini menyalahi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Aturan tersebut melarang bank penyalur KUR untuk meminta agunan kepada pelaku usaha mikro, saat mereka mengajukan KUR di bawah Rp 100 juta.
Pelanggaran bank penyalur KUR ini menjadi artikel yang memiliki minat baca tinggi, dan salah satu artikel di Top Stories Katadata.co.id. Selain mengenai penyaluran KUR untuk UMKM, simak juga bagaimana kelanjutan kasus temuan 12 senjata api di rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, serta perjalanan UU Cipta Kerja.
Berikut Top Stories Katadata.co.id:
1. Kemenkop UKM Temukan Banyak Bank Langgar Aturan KUR Mikro
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah akan mengumumkan bank penyalur Kredit Usaha Rakyat atau KUR yang melanggar aturan. Adapun, aturan yang dimaksud adalah meminta agunan bagi permohonan KUR di bawah Rp 100 juta.
Padahal dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, bank penyalur KUR tidak boleh meminta agunan kepada pelaku usaha mikro saat mengajukan KUR di bawah RP 100 juta.
"Banyak bank penyalur KUR yang melanggar, tapi belum tahu berapa jumlahnya. Sebulan lagi selesai kajiannya," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius usai Peluncuran LBH UMK, Selasa (3/10).
Yulius mengatakan kajian tersebut merupakan survei kepada 100 pelaku UMK yang menerima KUR Mikro. Pertanyaan inti dalam survey tersebut adalah apakah bank penyalur UMK meminta agunan saat permohonan KUR diajukan.
2. Apa itu Trading Forex? Ini Definisi dan Tips Memulainya
Trading forex adalah aktivitas jual beli mata uang asing yang menawarkan keuntungan menarik. Secara umum, forex merupakan jenis transaksi menukarkan mata uang negara tempat Anda tinggal dengan mata uang negara pilihan.
Di Indonesia istilah forex lebih dikenal dengan nama valas atau valuta asing. Kebutuhan forex bersifat personal atau pribadi, salah satunya sebagai alat pembayaran di negara lain yang dikunjungi.
Apabila Anda menukarkan uang di money changer, aktivitas itu bisa disebut sebagai foreign exchange sedangkan trading forex memiliki arti berbeda.
Simak penjelasan lengkap mengenai apa itu trading forex?
3. Polda Limpahkan Temuan 12 Senjata di Rumah Mentan Yasin Limpo ke Mabes
Kepolisian daerah Metro Jaya menyerahkan perkara penemuan senjata api di rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kepada Markas Besar Kepolisian RI. Sebanyak 12 senjata api sebelumnya menjadi temuan di rumah Mentan saat tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan pada Kamis (28/9) lalu.
“Sudah kami limpahkan ke mabes untuk ditindaklanjuti,” ujar Direktur Intelijen Keamanan Polda Metro Jaya Kombes Hirbak Wahyu Setiawan saat dikonfirmasi Katadata.co.id, Senin (2/10).
Pelimpahan perkara temuan senjata api dilakukan setelah Polda Metro berkoordinasi dengan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri. Salah satu yang dikoordinasikan adalah soal perizinan 12 senjata api yang ditemukan KPK.
Sebelumnya Hirbak menjelaskan, belasan senpi yang diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan tersebut terdiri dari berbagai jenis.
4. Perjalanan UU Ciptaker, Penuh Gejolak, Penolakan, dan Gugatan ke MK
Mahkamah Konstitusi memutuskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai undang-undang tak melanggar ketentuan. ML menolak lima perkara yang menggugat undang-undang tersebut.
"Mengadili, menolak permohonan para permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Senin (2/10), dikutip dari Antara.
Kelima perkara yang ditolak adalah Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, dan 40/PUU-XXI/2023.Perkara Nomor 54, 41, 46, dan 50 mengajukan uji formil UU Cipta Kerja, sedangkan Perkara Nomor 40 mengajukan uji formil dan materi atas UU tersebut.
Mahkamah menilai permohonan para pemohon kelima perkara itu tidak beralasan menurut hukum. "Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Anwar membacakan konklusi.
5. Jokowi Bertemu SBY, Demokrat Jelaskan Soal Kans Gabung di Kabinet
Presiden Joko Widodo menggelar pertemuan dengan Presiden RI ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Pertemuan tersebut berlangsung di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (2/10) petang.
Usai pertemuan yang berlangsung tertutup itu, Jokowi terlihat mengantar SBY hingga naik kendaraan di pelataran Istana Bogor. Baik Jokowi maupun SBY mengenakan batik dan terlihat berbincang santai.
Pertemuan Jokowi dan SBY itu menjadi perhatian lantaran berlangsung di tengah adanya isu perombakan kabinet yang akan dilakukan Jokowi.
Selain itu, pertemuan dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu berlangsung di saat menghangatnya dinamika politik jelang pendaftaran calon presiden pada 19 Oktober mendatang.
Politikus senior Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan pertemuan antara Jokowi dan SBY merupakan silaturahmi biasa. Ia membantah pertemuan itu membahas mengenai peluang Demokrat masuk dalam kabinet di pemerintahan Jokowi.