Deretan Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

Image title
6 Oktober 2023, 16:12
kasus korupsi, korupsi
Freepik
Ilustrasi, korupsi.

Presiden Jokowi menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, sebagai pelaksana tugas atau Plt Menteri Pertanian mulai Jumat (6/10). Arief menggantikan Syahrul Yasin Limpo yang mengundurkan diri pada Kamis (5/10).

Syahrul Yasin Limpo mengundurkan diri karena ingin fokus menangani dugaan kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, Menteri Koordinator Hukum dan HAM Mahfud MD telah menyebutkan Syahrul telah ditetapkan menjadi tersangka.

KPK memulai dugaan tindak pidana korupsi di Kementan sejak Juni 2023. Komisi antirasuah telah memanggil Syahrul pada 19 Juni lalu untuk memberikan keterangan penyelidikan dugaan korupsi di kementeriannya.

Menurut Syahrul selama 3,5 jam menjalani pemeriksaan ia telah memberikan keterangan mengenai sejumlah hal yang sedang diusut penyidik. Termasuk soal adanya dugaan saweran yang dibebankan kepada pegawai di Kementan untuk biaya operasional Syahrul dan orang sekitarnya. “Saya sudah jawab di atas (kepada penyidik). Saya sudah jawab. Tanya KPK saya sudah hadir,” ujar Syahrul.

Sebelumnya beredar kabar adanya sejumlah saweran yang dibebankan kepada pegawai di Kementan, Saweran itu berasal dari pegawai baik eselon maupun dari pegawai yang sudah berstatus Aparatur Sipil Negara. Jumlahnya bervariasi dengan total yang terkumpul puluhan miliar.

Kasus yang membelit Syahrul menambah panjang daftar menteri di era pemerintahan Presiden Jokowi yang terseret dugaan pidana korupsi. Siapa saja para menteri di era Jokowi yang terlibat kasus korupsi? Simak selengkapnya dalam ulasan berikut.

Daftar Menteri Era Jokowi yang Terlibat Kasus Korupsi

Selama era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, tercatat ada lima menteri yang terlibat dalam kasus korupsi, dimana empat di antaranya telah menerima vonis. Sementara, satu menteri masih menjalani sidang, yakni Johnny G. Plate dalam perkara korupsi pembangunan BTS.

Berikut ini daftar menteri yang terlibat kasus korupsi di era Jokowi.

1. Johnny G. Plate

Sidang lanjutan kasus BTS Kominfo
Sidang lanjutan kasus BTS Kominfo (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU)

Johnny G. Plate merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika yang menjabat sejak 23 Oktober 2019 hingga 19 Mei 2023. Pada 17 Mei lalu, Kejaksaan Agung menetapkan ia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun.

Kasus yang menjerat politikus dari Nasdem ini berawal dari proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya yang dilaksanakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo pada 2020. Proyek pembangunan BTS ini bertujuan menyediakan layanan 4G di 7.904 desa yang masuk kategori 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).

Jaksa menyebut Johnny memperkaya diri dari korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate menerima sebesar Rp17.848.308.000,00," kata jaksa saat membacakan dakwaan Johnny di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat ini, proses hukum sidang perkara dugaan korupsi BTS yang menjerat Johnny masih berlangsung. Pada Juli lalu, JPU meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan Johnny. Jaksa menilai, nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum Johnny berada di luar materi, di mana dalam eksepsi yang disampaikan masuk ke pokok perkara.

2. Edhy Prabowo

SIDANG KASUS SUAP BENIH LOBSTER
SIDANG KASUS SUAP BENIH LOBSTER (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.)

Edhy Prabowo adalah Menteri Kelautan dan Perikanan yang menjabat sejak 23 Oktober 2019 hingga 25 November 2020. Ia menjadi menteri pertama di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi. Politikus dari Gerindra itu terjaring dalam OTT KPK pada Selasa, 24 November 2020.

Pada 15 Juli 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan hukuman denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan US$ 77.000 subsider dua tahun penjara. Tak hanya itu, hak politik Edhy juga dicabut selama tiga tahun terhitung sejak ia selesai menjalani masa pidana pokok.

Terhadap vonis tersebut, Edhy mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, pada 1 November 2021, Majelis Hakim memperberat hukumannya menjadi pidana penjara sembilan tahun. Majelis Hakim tingkat banding juga menetapkan pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...