Susul PSI - Garuda, Gugatan Gerindra soal Usia Cawapres Kandas di MK

Ameidyo Daud Nasution
16 Oktober 2023, 13:14
mk, gerindra, capres
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi hakim anggota MK Saldi Isra (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) membacakan hasil putusan pada sidang perkara Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dari pihak Partai Gerindra soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Hal tersebut disampaikan MK saat membacakan putusan mereka pada persidangan hari Senin (16/10).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan gugatan Nomor 55/PUU-XXI/2023.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan gugatan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum. Salah satu yang menjadi gugatan adalah memohon MK menambahkan frasa pernah menjadi kepala daerah.

Adapun pemohon gugatan tersebut adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.

Sebelumnya, MK menolak gugatan untuk perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda melalui Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana. MK juga telah menolak gugatan serupa dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Perkara yang diajukan pada 2 Mei 2023 meminta MK melakukan uji materi untuk pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dalam petitumnya pemohon meminta meminta agar mahkamah menambahkan frasa atau pernah menjadi kepala daerah seperti gubernur, bupati dan walikota.

Namun, Saldi Isra mengatakan mahkamah menilai gugatan tidak bisa dikabulkan lantaran berpotensi menimbulkan diskriminasi. Hal ini berkaitan dengan tidak ada penjelasan yang tepat untuk membedakan jabatan kepala daerah dengan jabatan publik lainnya.

“Dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Saldi dalam persidangan yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...