Gulirkan Hak Angket, Politikus PDIP Galang Dukungan Tolak Putusan MK
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP Masinton Pasaribu menyatakan akan memobilisasi dukungan untuk menggolkan hak angket yang sampaikan di rapat paripurna DPR pada Selasa (31/10). Hak angket itu ia ajukan sebagai bentuk penolakan atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Masinton mengatakan, penggalangan dukungan akan dimulainya sejak hari ini, sebagai langkah awal memobilisasi usulannya itu. Ia menyebut putusan MK yang membolehkan cawapres yang sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah menjadi cawapres merupakan bentuk pelanggaran atas konstitusi.
"Usulan hak angket itu kan bisa disampaikan ke Paripurna kalau mencapai 25 anggota, oke, ya kan saya baru tadi menyampaikan usulan, baru besok (Rabu) jalan," kata Masinton kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).
Ia berharap koleganya yang lain di DPR juga mendukung usulan itu. Masinton menyebut putusan MK sebagai bentuk tirani kekuasaan karena dibuat untuk memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden di pemilu 2024 mendatang.
Adapun, usulan penggunaan hak angket DPR itu disampaikan Masinton saat Rapat Paripurna, Selasa (31/10). Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Undang-Undang dan/atau kebijakan pemerintah.
Masinton menginterupsi dan mengatakan putusan MK telah merusak jiwa konstitusi untuk kepentingan kelompok tertentu. Dalam interupsinya Masinton mengatakan MK telah gagal dalam menjaga mandat reformasi.
“Kita berada dalam situasi ancaman terhadap konstitusi,” kata Masinton.
Ia menyinggung lahirnya TAP MPR nomor 11 tahun 1998 hadir untuk menghadirkan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Ia menyebut putusan yang dibuat MK bertentangan dengan semangat reformasi. Masinton pun kemudian mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket.
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR,”ujar Masinton.
Meski begitu interupsi Masinton terputus karena telah habis waktu 15 menit yang disediakan DPR. Puan pun tak melanjutkan bahasan hak angket yang sempat disinggung Masinton.
Masinton mengatakan, putusan MK tersebut tak berdasarkan kepentingan konstitusi. Ia pun menyatakan, kondisi itu menggambarkan konstitusi tengah dilemahkan. Meski begitu putusan MK itu sebelumnya menjadi perdebatan karena dinilai dibuat untuk memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam pemilihan presiden.
Ditolak Gerindra
Usulan Masinton mengajukan hak angket mendapat penolakan keras dari Fraksi Gerindra. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyebut usulan itu salah alamat lantaran MK yang merupakan lembaga Yudikatif tak dapat menjadi target hak angket.
"Yudikatif itu kalau di trias politica lembaga lain lagi nggak bisa jadi objek hak angket," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/11).
Habiburokhman mengatakan ia dibuat bingung dengan usulan Masinton. Selain karena salah alamat, Habiburokhman pun menyinggung latar belakang pengusul yang merupakan seorang politisi.