Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pemasangan Baliho oleh Polisi Diusut
Sebelumnya, baliho dari lawan politik Prabowo-Gibran justru diturunkan oleh aparat keamanan di beberapa tempat seperti di Bali dan lainnya. Sebelumnya intervensi kekuasaaan terjadi dalam ruang hukum melalui drama di Mahkamah Konstitusi terkait dugaan intervensi pada Putusan MK No. 90 tentang Batas Usia Capres-Cawapres.
“Kami memandang kondisi ini membuat demokrasi dan Pemilu menjadi murni dan tidak sehat. Karena kekuasaan menggunakan seluruh kekuatan politiknya untuk memenangkan kandidat mereka yakni Prabowo - Gibran dalam Pemilu 2024,” tulis rilis.
Pemilu yang tadinya menjadi sarana kompetisi yang sehat dan membahagiakan dinilai tercederai. Untuk itu, seluruh aparat pertahanan dan keamanan wajib untuk bersikap netral dan menjaga konstitusi.
Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis mendesak Bawaslu, Kompolnas, dan Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan kuat pemasangan baliho Gibran oleh polisi di Jatim. Karena hal itu melanggar undang-undang dan tidak bisa dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun.
“Kepada masyarakat sipil mari merapatkan barisan melawan segala bentuk kecurangan dalam Pemilu dan terus menjaga. Serta merawat demokrasi yang semakin hari semakin mengalami kemunduran,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis.