Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp 50 M

Amelia Yesidora
16 November 2023, 19:25
Tersangka Andhi Pramono berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/10/2023). KPK memeriksa Andhi yang merupakan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar tersebut pada kasus dugaan gratifikasi dan tind
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Tersangka Andhi Pramono berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/10/2023). KPK memeriksa Andhi yang merupakan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar tersebut pada kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menyidik kasus korupsi Andhi Pramono. Dari penyidikan itu, eks Kepala Bea Cukai Makassar ini didakwa menerima gratifikasi hingga Rp 59 miliar. 

“Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan tim jaksa senilai Rp 50,2 miliar dan US$ 264.500 serta SGD 409.000,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (16/11). 

Tim Jaksa KPK juga sudah menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan Andhi Pramono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, berkas perkara ini berada di tangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

“Agenda sidang pertama untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan Majelis Hakim,” kata Ali. 

Bila dibandingkan dengan konferensi pers pada Juli lalu, angka gratifikasi ini melonjak lebih dua kali lipat. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi senilai Rp 28 miliar dalam kapasitasnya sebagai pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. 

Alex mengatakan, Andhi menyalahgunakan jabatannya selaku eselon III DJBC. dari 2012 hingga 2022, Andhi memberi rekomendasi bagi pengusaha ekspor-impor untuk memuluskan bisnisnya.

Sebagai perantara atau broker, Andhi diduga menghubungkan importir mencari barang dari Singapura dan Malaysia. Nantinya, barang ini akan dikirim menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...